Jakarta, FusilatNews,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Resmi menghapus rekrutmen renaga kerja honorer mulai tahun 2023 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya dengan sistem tenaga kerja outsourcing. Hal ini tertuang pada Surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022
Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012 Tenaga honorer merupakan Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Proses rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam UU ASN, sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direktrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa seizin Pemerintah Pusat Rekruitmen tenaga kerja honorer tidak diatur dalam UU ASN, untuk Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker).
Sementara untuk tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja.
Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawa Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. PPPK mendapatkan beberapa hal di luar gaji seperti tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























