Jakarta, FusilatNews 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ketua KPK menyampaikan bahwa HK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/DI.001/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. HK diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Rangkaian Peristiwa
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, HK diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghalangi proses hukum. Pertama, pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, HK memerintahkan penjaga rumah aspirasi, Nur Hasan, untuk memberi tahu Harun Masiku agar melarikan diri. Akibatnya, hingga kini Harun Masiku masih buron.
Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa KPK sebagai saksi, HK meminta Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang diduga berisi komunikasi penting terkait pelarian Harun Masiku.
Ketiga, HK diduga mengarahkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK, sehingga menghambat jalannya penyidikan.
Langkah Hukum KPK
Dalam upaya mengungkap kasus ini, KPK telah memeriksa 53 saksi, enam ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Atas perbuatannya, HK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Sejumlah nama yang sempat disebut dalam penyidikan, termasuk politisi yang diduga membantu pengurusan dokumen dalam kasus ini, juga masih dalam kajian penyidik.
Pertanyaan Seputar Kasus
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah jurnalis menyoroti lambatnya proses hukum dalam kasus ini yang sudah berlangsung sejak 2020. Terkait hal ini, Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin dengan tetap mengedepankan pemenuhan alat bukti.
Sementara itu, upaya pencarian terhadap Harun Masiku terus dilakukan. KPK meminta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan tersebut.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan HK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan memberikan jawaban sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penahanan HK, KPK menegaskan kembali komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum, termasuk dalam kasus suap yang telah menyeret sejumlah pejabat dan politisi ini.






















