• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Usai Paparkan Hasil Perhitungan Rp 271 Triliun Kerugian Negara, Prof. Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polisi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 14, 2025
in Law
0
Usai Paparkan Hasil Perhitungan Rp 271 Triliun Kerugian Negara, Prof. Bambang Hero Saharjo Dilaporkan ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Guru Besar Institute Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bamang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) karena dituduh memberikan Keterangan palsu dalam paersidangan kasus korupsi timah. Sedangkan Profesor Bambang Hero Sendiri mempertanyakan pelaporan terkait tuduhan tersebut .

“Dia bilang saya membikin keterangan palsu. Keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan,” kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Senin (13-1/2025).

Bambang menegaskan bahwa pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Lalu, lanjut dia, dirinya sebagai ahli lingkungan telah mengikuti persyaratan sebelum menentukan nilai kerugian, yakni dengan menghitung luas area yang diduga rusak dan mengambil sampel dari area yang diduga rusak.

“Untuk memastikan seperti apa kondisi awal dan sebagainya, saya menggunakan citra satelit itu. Jadi, saya tahu tahun 2015 kondisinya seperti apa, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, bahkan gambarnya pun jelas dilihat dari udara. Bahkan, saya ke lapangan,” ucapnya.

Apabila memang tidak terima dengan hasil perhitungan, Bambang menilai bahwa keberatan itu harus disampaikan di dalam sidang.

“Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun,” ujarnya.

Apabila memang tidak terima dengan hasil perhitungan, Bambang menilai bahwa keberatan itu harus disampaikan di dalam sidang.

“Kalau memang tidak terima, seharusnya saat persidangan disampaikan. Nah, sekarang majelis hakim menerima hasil perhitungan saya yang itu digunakan oleh penyidik dan kemudian dilengkapi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sehingga dari Rp271 triliun kerusakan lingkungan itu menjadi Rp300 triliun,” ujarnya.

Diketahui bahwa Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada hari Rabu (8/1/2025).

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof Bambang untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.

Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KIARA Sebut Memagari Laut Tangerang Sebagai Tindak Perampasan Ruang Laut

Next Post

Pemagaran Laut: Habis Tangerang, Terbitlah Bekasi!

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih
Feature

Membaca Sikap Prabowo dalam Kasus Ijazah Jokowi

June 21, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Feature

P21 Ijazah Jokowi: Siapa yang Mendorong Perkara Ini Sampai ke Pengadilan?

June 21, 2026
Feature

METAMORFOSA MAFIA PERADILAN MENJADI MAFIA HUKUM (Ketika Pemberantasan Kalah Cepat dibandingkan Pertumbuhan Kanker Hukum)

June 20, 2026
Next Post
Pemagaran Laut: Habis Tangerang, Terbitlah Bekasi!

Pemagaran Laut: Habis Tangerang, Terbitlah Bekasi!

Bapanas Klaim Dua Pekan ke Depan Harga Beras Bisa Turun. Kelamaan

"BERAS PERELEK"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional
Feature

Pengadilan Bisa Jadi Perangkap bagi Jokowi: Ulo Marani Penthung!

by Karyudi Sutajah Putra
June 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Joko Widodo boleh menepuk dada jika merasa menang karena bisa...

Read more
Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

Ketika Mahasiswa Digendong ke Mana-mana oleh Gibran

June 20, 2026
Tangkap Tiyo Ardianto!

Tangkap Tiyo Ardianto!

June 16, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih

Membaca Sikap Prabowo dalam Kasus Ijazah Jokowi

June 21, 2026
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Pengadilan Bisa Jadi Perangkap bagi Jokowi: Ulo Marani Penthung!

June 21, 2026
Tembus O2SN Nasional, Cindi Laura Pecahkan Penantian Panjang Atlet Disabilitas SLB A YAPTI

Tembus O2SN Nasional, Cindi Laura Pecahkan Penantian Panjang Atlet Disabilitas SLB A YAPTI

June 21, 2026

PEMBERANTASAN KORUPSI ERA PRABOWO

June 21, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

P21 Ijazah Jokowi: Siapa yang Mendorong Perkara Ini Sampai ke Pengadilan?

June 21, 2026

Budaya “Safety Player” di BUMN (Ketika Tone at the Top Tidak Independen & Ujian Iman di Depan)

June 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jokowi Cawe-cawe, Prabowo Terima Kasih

Membaca Sikap Prabowo dalam Kasus Ijazah Jokowi

June 21, 2026
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Pengadilan Bisa Jadi Perangkap bagi Jokowi: Ulo Marani Penthung!

June 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist