• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kejutan Ultra Petita yang Agung

fusilat by fusilat
February 15, 2023
in Feature
0
Dengar Putri Diperkosa Yosua, Sambo Sangat Emosional

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [ Photo Suara.com/Alfian Winanto]

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muh. Ilham Akbar Parase, Pengamat Hukum Tata Negara

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah kepemimpinan hakim Wahyu Imam Santoso, menerobos benteng undang-undang dalam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, melampaui tuntutan jaksa hukuman penjara seumur hidup. Inilah yang diinginkan publik agar hakim tidak terjebak pada tuntutan jaksa, yang menurut pandangan publik terlalu positivistik (mengikuti UU semata), tidak memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Sikap progresif terhadap penemuan hukum yang dilakukan, tergambar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Institusi Pengadilan telah menjadi aktor benteng terakhir pemutus keadilan, yang didasarkan pada kehendak hukum berkeadilan.

Putusan hakim ini dapat disebut sebagai putusan ultra petita, yakni putusan yang melampaui tuntutan JPU. Putusan ultra petita sejatinya dimaksud untuk memberikan kebebasan, dengan alasan hakim tidak boleh didikte oleh siapa pun termasuk norma UU. Sikap demikian dipilih oleh majelis hakim yang mengadili kasus ini. Prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman telah ditunjukan, sehingga hal ini menjadi momentum pembaharuan hukum nasional.

Sekiranya Mahkamah Agung dapat menjadikan putusan ini sebagai contoh bagi hakim-hakim yang lainnya, saat akan mengadili kasus yang sama. Sangat pantas jika Mahkamah Agung mendorong putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi putusan dengan kategori land mark decision.

Putusan land mark decision bermakna sebagai putusan monumental, karena meninggalkan kesan yang agung. Dengan demikian, maka hakim-hakim selanjutnya ketika diperhadapkan dengan kasus sedemikian rupa, akan dengan mudah membaca putusan tersebut.

Tidak hanya itu, vonis ini akan menjadi suatu tanda bahwa Indonesia sebagai satu negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sekalipun jenderal saat tersangkut kasus hukum, maka harus ditindak.

Saat ini yang diperlukan adalah antisipasi bagi JPU dalam hal Penasehat Hukum Ferdy Sambo melakukan upaya hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan usaha melakukan banding di Pengadilan Tinggi hingga Kasasi maupun upaya hukum luar biasa (PK) akan dilakukan. Di sinilah letak ujian terbesar konsistensi cara berpikir hakim tingkat bawah dan tingkat atas.

Sebaik apa pun putusan Pengadilan Negeri, jika dimentahkan oleh putusan di atasnya, maka selama-lamanya sifat eksekusi putusan Pengadilan Negeri tidak akan terlaksanakan. Kita bukannya tidak percaya dengan sistem peradilan tingkat banding dan kasasi pada lembaga peradilan. Namun sering kali kekecewaan muncul di saat putusan pengadilan negeri sudah maksimal, lalu di tingkat atas dibatalkan begitu saja.

Reinkarnasi palu Artidjo

Penulis tidak sama sekali mempersoalkan upaya hukum yang akan dilakukan, sebab hal tersebut adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Hanya saja keberpihakan terhadap fakta hukum yang dibarengi mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat, harusnya menjadi acuan utama. Kita menghindari adanya bola liar yang dapat berkembang di publik, bahwa hukum kadang kala tumpul ke atas tajam ke bawah. Krisis kepercayaan model seperti ini, hanya akan menyengsarakan masa depan hukum nasional.

Terakhir kalinya kita selalu berharap akan putusan hakim yang mendengarkan rasa keadilan publik, adalah di bawah palu hakim Artidjo Alkostar. Artidjo telah meninggal, namun rekam jejaknya selalu menjadi contoh bagaimana seharusnya hakim menjalankan tugasnya. Sehingga dalam hal ini penulis memuji majelis hakim yang sudah memimpin jalannya persidangan, hingga putusan akhir dengan sangat baik.

Ini adalah kado bagi penegakan hukum di negeri Indonesia yang kita cintai. Hukum telah berpihak pada keadilan, Plesetan lagu “maju tak gentar membela yang bayar” pada kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak lagi berlaku. Hakim Wahyu, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memberikan suatu harapan, akan reinkarnasi palu Artidjo telah lahir kembali di bumi Indonesia.

Suatu karakter hakim yang mendudukkan putusan, bahwa hukum tidak boleh menghamba terhadap UU semata, hanya dengan modal menafsirkan UU secara teks saja. Padahal konteks tentang pembunuhan berencana, dalam hal adanya perencanaan dan permufakatan jahat yang sistematis harus diperhatikan. Sudah saatnya hakim-hakim di Indonesia meninggalkan pola lama, dengan meng-copy paste UU dan menerapkan dalam kasus. Tanpa melihat kesesuaian UU yang akan diterapkan dan nilai keadilan yang terkandung pada kasus yang akan diadili.

Pentingnya konsep ultra petita dimiliki oleh hakim, agar kiranya UU tidak memasung, membelenggu dan mengintervensi hakim. Hakim-hakim di Indonesia tidak perlu mencontoh jauh-jauh ke Eropa, cukup melihat putusan hakim Wahyu dkk yang mengadili kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Suatu putusan yang menjadi teladan bagi hakim selanjutnya, di saat berhadapan dengan kasus seperti yang dialami oleh almarhum Brigadir Joshua.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa 14 Februari 2024.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menkominfo Johny G Plate Hadir Untuk Diperiksa Penyidik Kejagung

Next Post

Pengusaha vs “Budak Korporat”

fusilat

fusilat

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Pengusaha vs “Budak Korporat”

Pengusaha vs "Budak Korporat"

TURKEY : Gempa berkekuatan 7,8 SR porak-porandakan Turkey dan Syiria, Update 2.300 meninggal

Pantang Menyerah, Operasi Penyelamatan Masih Berlanjut 183 Jam Keajaiban Setelah gempa Türkiye

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist