Bandung – Ketegangan antara warga dan pengelola fasilitas pembakaran sampah MOTAH 65 di RT 01 RW 01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kian memuncak. Di tengah klaim bahwa hasil uji emisi menunjukkan gas buang berada di bawah baku mutu, warga menilai laporan tersebut tidak menjawab persoalan utama: keberadaan pembakaran sampah plastik yang beroperasi tanpa legalitas lengkap di tengah kawasan permukiman.
Dalam rembugan warga yang digelar beberapa hari lalu, mayoritas warga RT 01 secara tegas meminta agar operasional MOTAH 65 segera dihentikan. Warga mengeluhkan bau menyengat, asap yang menyesakkan dada, serta gangguan kenyamanan hidup sehari-hari. Mereka juga mempersoalkan fakta bahwa wilayah RT 01 RW 01 kini dipandang telah berubah menjadi tempat pembuangan dan pembakaran sampah dari wilayah lain, tanpa persetujuan warga setempat.
“Yang kami rasakan bukan angka di atas kertas, tetapi udara yang membuat sesak,” ungkap salah satu warga dalam forum tersebut. Bagi warga, hasil uji emisi hanya merekam kondisi sesaat, sementara pembakaran berlangsung rutin setiap hari. Karena itu, laporan laboratorium dinilai tidak cukup untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, pembakaran sampah plastik tanpa persyaratan teknis dan izin lingkungan dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1). Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36 mewajibkan setiap kegiatan berdampak lingkungan memiliki AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, operasional pembakaran tergolong ilegal, sekalipun hasil uji emisi menunjukkan angka di bawah ambang batas.
Warga juga menyoroti dugaan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas tersebut, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi bangunan. Artinya, bukan hanya operasional pembakaran yang dipersoalkan, tetapi juga legalitas berdirinya fasilitas di kawasan permukiman padat penduduk.
Kini warga mendesak Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk tidak berhenti pada uji emisi semata, melainkan melakukan audit perizinan secara menyeluruh serta menghentikan sementara operasional MOTAH 65 hingga seluruh aspek legalitas dipenuhi dan dampak kesehatan warga dievaluasi secara independen.
Pemerintah Kota Bandung kini diuji: berdiri menegakkan hukum lingkungan, atau membiarkan uji emisi menjadi perisai bagi praktik pembakaran yang mengancam kesehatan warga.






















