Oleh Achsin El-Qudsy
Fusilatnews – Memasuki usia ke-80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, para pengelola zakat dari berbagai lembaga nasional berkumpul dalam sebuah diskusi strategis untuk merefleksikan arah serta masa depan gerakan zakat di Tanah Air. Diskusi yang diinisiasi oleh Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dan Akademizi ini turut didukung oleh berbagai pihak, antara lain Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, BAZNAS RI, Forum Zakat (FOZ), POROZ, Syarikat Amil Indonesia (Syamil), serta para ahli filantropi dan guru besar dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Forum ini menghadirkan tokoh-tokoh strategis dari lembaga zakat, asosiasi pengelola zakat, asosiasi amil zakat, perwakilan pemerintah, hingga akademisi lintas bidang.
Direktur IZI, Wildhan Dewayana, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual keagamaan, melainkan salah satu rukun Islam yang mengandung dimensi sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Dalam praktiknya, zakat bertumpu pada dua pilar utama: kompetensi dan integritas para amil (pengelola zakat).
“Zakat adalah instrumen syariat. Maka, para amil tak cukup hanya cakap secara manajerial, tetapi juga harus berakhlak mulia. Ini bukan semata soal tata kelola, melainkan juga soal keteladanan,” ujar Wildhan dalam Forum Literasi Filantropi Vol. 31 bertajuk “Quo Vadis 80 Tahun Merdeka: Mau Dibawa ke Mana Gerakan Zakat Indonesia?” yang diselenggarakan Akademizi, Kamis (24/7/2025).
Namun, ia juga menyoroti tantangan kesejahteraan amil zakat. “Banyak dari mereka bekerja secara penuh waktu, namun belum mendapat perlindungan kesejahteraan yang layak. Jika hal ini tidak dibenahi, sektor zakat akan kesulitan menarik talenta terbaik bangsa,” tegasnya.
Data terkini mencatat terdapat lebih dari 700 lembaga pengelola zakat di Indonesia. Sayangnya, distribusinya tidak merata dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Tantangan ke depan bukan hanya menyangkut pemerataan lembaga, tetapi bagaimana menjadikan jaringan zakat sebagai kekuatan kolektif nasional yang terstruktur dan berdampak.
Direktur Akademizi, Nana Sudiana, menambahkan bahwa zakat harus menjadi solusi konkret pengentasan kemiskinan. Untuk itu dibutuhkan pendekatan yang inovatif, kolaboratif, serta adaptif terhadap kemajuan teknologi. Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi zakat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan disorientasi dalam pelaksanaannya.
“Saat ini ada judicial review terhadap Undang-Undang Zakat. Ini mencerminkan adanya perbedaan cara pandang yang cukup mendasar. Kita butuh narasi besar yang menyatukan semua pihak bahwa zakat adalah titipan ilahi untuk kesejahteraan umat,” ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Waryono Abdul Ghofur, mengulas kembali perjalanan historis zakat sejak awal kemerdekaan. Pada tahun 1951, Departemen Agama telah mengeluarkan edaran tentang zakat fitrah. Wacana pembentukan UU Zakat muncul sejak 1960-an, meskipun baru dapat disahkan beberapa dekade kemudian.
“Bahkan pada tahun 1968, DKI Jakarta sudah memiliki Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazis) yang menjadi prototipe pengelolaan zakat tingkat daerah. Ini menunjukkan perjuangan panjang. Kini kita berada di titik krusial untuk menentukan arah baru gerakan zakat nasional,” jelas Prof. Waryono.
Ia menambahkan, zakat telah masuk dalam Asta Cita Presiden terpilih Prabowo Subianto, khususnya pada poin penguatan dana syariah. Namun, tantangan utamanya bukan hanya regulasi, melainkan juga soal membangun kepercayaan publik. “Tanpa kepercayaan masyarakat, dana zakat tidak akan terkumpul secara optimal. Maka integritas dan akuntabilitas lembaga menjadi syarat mutlak,” tegasnya.
Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL BAZNAS RI, Hasbi Zainal, memperkenalkan konsep “Zakatnomic” yang berlandaskan pada empat pilar utama: keimanan, produktivitas, ekonomi halal, serta pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. “Zakat bukan hanya ibadah personal, tetapi juga instrumen pembangunan yang harus masuk dalam kerangka kebijakan nasional,” paparnya.
Wakil Ketua FOZ, Dwi Iqbal Noviawan, mengingatkan bahwa gerakan zakat harus responsif terhadap dinamika global. “Visi 2030 Arab Saudi, krisis kemanusiaan di Palestina dan Ukraina, serta perubahan geopolitik dunia harus menjadi perhatian. Indonesia tak boleh pasif. Gerakan zakat harus menjadi bagian dari solusi global,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lahirnya generasi digital yang menuntut efisiensi tinggi. Maka, pendekatan konvensional dalam penghimpunan zakat perlu dievaluasi. “Market tidak lagi merespons booth zakat di pinggir jalan. Kita butuh pendekatan digital, berbasis data, dan berorientasi pada pengalaman pengguna (user-centric),” katanya.
Ketua Bidang Advokasi Syamil (Syarikat Amil Zakat Indonesia), Sunarto Zulkifli, menyoroti perlunya pengakuan formal terhadap profesi amil zakat melalui pengklasifikasian resmi dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI).
“Saat ini amil zakat bekerja tanpa jaminan sosial memadai, tanpa jenjang karier yang jelas, dan distribusinya tidak merata. Kita butuh pelatihan, sertifikasi, serta layanan publik berbasis kualitas,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa untuk mengintegrasikan zakat ke dalam pembangunan berkelanjutan seperti SDGs, amil harus dipersiapkan dengan kompetensi lintas disiplin.
Menutup diskusi, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Amelia Fauzia, menekankan pentingnya membangun ekosistem filantropi Islam yang sehat dan mampu menjadi mitra strategis negara.
“Gerakan zakat adalah bagian dari masyarakat sipil. Maka ia harus terus tumbuh melalui inovasi, literasi, dan kesadaran publik. Zakat bukan sekadar pengumpulan dana, tetapi merupakan gerakan sosial,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepemimpinan perempuan, pendidikan zakat, serta transformasi ekosistem zakat pascareformasi. Menurutnya, zakat harus menjadi bagian dari denyut pembangunan nasional dan menjadi indikator keseimbangan ekonomi berbasis keadilan sosial dalam kerangka Islam.

























