Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin mengusulkan Gubernur ditunjuk oleh Presiden, dan Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD. Para calon kepala daerah itu tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat mulai 2029.
Usulan Cak Imin tersebut untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135 Tahun 2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai 2029.
Cak Imin berdalih, pilkada langsung yang mulai berlaku sejak 2004 hingga kini itu menimbulkan politik berbiaya tinggi atau “high cost politics”. Akibatnya, banyak kepala daerah terlibat korupsi.
Diakui atau tidak, salah satu pemicu pilkada berbiaya tinggi adalah adanya “money politics” atau politik uang yang diterima rakyat pemilih.
Akan tetapi, usulan Cak Imin itu merupakan suatu kemunduran bagi demokrasi. Jika Gubernur dipilih oleh Presiden dan Bupati/Walikota dipilih oleh DPRD maka hanya elite-elite politik dan ekonomi saja yang bisa menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota. Sementara sosok populer yang berasal dari rakyat jelata, kalau tidak dekat dengan partai politik atau tak punya modal finansial, nyaris mustahil terpilih menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota.
Di sisi lain, usulan Cak Imin itu akan menguntungkan parpol dan para anggota DPRD di satu pihak, dan akan merugikan rakyat pemilih di pihak lain, karena “rezeki musiman” dalam pilkada tidak akan rakyat dapatkan lagi. “Rezeki musiman” itu akan beralih ke kantong parpol dan anggota DPRD. Artinya, Cak Imin membuka peluang calon Bupati/Walikota “dipalak” oleh DPRD.
Pertanyaannya, siapa yang berani menjamin pilkada oleh DPRD tidak akan ada “money politics”? Betapa banyak anggota DPRD yang terlibat korupsi, padahal gaji dan pendapatan mereka sudah cukup besar. Sebut saja pendapatan anggota DPRD Jakarta yang bahkan lebih besar daripada anggota DPR RI.
Akibat pilkada berbiaya tinggi itulah maka banyak kepala daerah yang terjerat korupsi, karena mereka butuh uang untuk menutup biaya pencalonan. Mereka butuh balik modal. Setelah balik modal, mereka harus mencari modal baru untuk pilkada berikutnya. Mungkin demikian pula dalih Cak Imin.
Dus, sosok yang kini menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ini mungkin “bener” (benar). Tapi kurang “pener” (tepat).
Diketahui, ada dua motif korupsi. Yakni, korupsi karena kebutuhan atau “corruption by need”, dan korupsi karena keserakahan atau “corruption by greed”.
Dalam konteks Indonesia, yang banyak terjadi adalah korupsi karena keserakahan. Lihat saja. Koruptor-koruptor yang sedang meringkuk di penjara, maupun yang sudah bebas dari penjara, adalah orang-orang kaya.
Jadi, seandainya tak ada “money politics” pun para kepala daerah itu akan tetap melakukan korupsi. Sejauh ini sudah ada sekitar 400 kepala daerah yang terlibat korupsi.
Tidak itu saja. Usulan Cak Imin juga demi mengembalikan hegemoni parpol dalam pilkada. Parpol tidak hanya menguasai calon bupati/walikota, tetapi juga anggota DPRD yang akan memilih mereka.
Di DPRD ada fraksi yang merupakan kepanjangan tangan parpol. Apa pun kata parpol, akan dilaksanakan oleh fraksi, dan fraksi akan menyetir anggota DPRD. Jika anggota DPRD tidak patuh terhadap kebijakan fraksi, maka mereka dapat di-recall atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Alhasil, usulan Cak Imin agar Bupati/Walikota dipilih oleh anggota DPRD patut diduga untuk merebut “rezeki” dari tangan rakyat dikembalikan ke kantong anggota DPRD dan elite parpol seperti sebelum tahun 2004.
Diketahui, Putusan MK No 135/PUU-XXII/2024 adalah terkait Judicial Review atau Uji Materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
MK melalui Putusan No 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem itu memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan secara terpisah.
Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI.
Adapun Pemilu Lokal untuk memilih Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)






















