Harry S Truman: “If you can’t convince them, confuse them.”
Sudah hampir tiga bulan, sejak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, kasus ini belum juga tuntas. Apa yang susah? Korbannya, jelas ada. Mendiang sudah di autopsy, bahkan, dua kali. Pembunuhnya, sudah mengaku, bahkan sudah ditahan. Barang bukti, sudah lebih dari cukup, bahkan yang hilang-pun sudah ditemukan. Saksi-saksi, baik yang mengetahui bahkan yang terlibat, sudah diidentifikasi, diperiksa, dimutasikan, bahkan telah dihukum sampai pemecatan.
Besarnya perhatian dari masyarakat, yang turut mengecam kejadian jahanam ini, dan yang ingin melihat bagaimana Polisi bekerja menegakan hukum. Dukungan legitimasi politik dari Presiden dan aparat hirarhis kebawahnya, ini semua, tidak berpengaruh, untuk mendorong kinerja Kepolisian, bisa menuntaskan dengan cepat.
Sekali lagi ada apa?
Coba kita perhatikan, siapa yang terlibat dalam kasus Sambo ini? Gurita sindikasi didalam, yang terkait dengan mafia yang ada di kepolisian, menjadi terbuka dan terkuak. Terkait satu sama lain. Mereka ibarat tembok Berlin yang tidak mudah dirubuhkan. Atau ranjau bom yang apabila salah treatment menanganinya, bisa meledak membunuh penggalinya.
Para akhli dan pemerhati akademisi, sampai hati mengungkapkan dan curhat, bahwa “polisi kita aneh”. Lalu timbul wacana lama, yang pernah Gusdur lakulan, mereorganisasi institusi POLRI, sehingga dibawah Kemendagri, yang lazim seperti di Negara-negara lain.
Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kepada para akhli yang turut memberikan analisisnya, akhirnya kasus Sambo itu, menjadi bertambah rumit. Banyak kisah yang muncul dan dimunculkan. Banyak riwayat yang tidak mutawatir. Dan banyak perawi, yang cacat; bukan bidang pekerjaannya (seperti Komnas HAM), para mantan pengacara yang diberhentikan, lalu lantang berkicau tidak karuan. Nada tanpa ritme, karena partiturnya terbalik.
Jadi energi yang sudah terkuras habis, dari semua pihak, terutama para akhli, tidak menghasilkan dan dapat membuka tabir dibalik kata “salah” atau guiltynya Sambo. Ia kemudian terkendala mengunkap soal motif yang sebenarnya. Efek domino kasus Sambo adalah iceberg, atas berbagai mafia satgasus yang ada didalam tubuh kepolisian.
Apa solusi terhadap perkara Sambo ini?
Saya ingin ikut ngaco, siapa tahu benar. Kan menurut Menkopulhukam Mahfud, ada industry hukum. Semua bisa menjadi mungkin. Jadi perkara Sambo itu di abolish (dihapus) saja, dari “kasus” di kepolisian, melalui kewenangan prerogative Presiden. “Kasusnya di berhentikan supaya selesai dan tidak membuat gaduh. Tapi oknumnya dihukum mati”!!!.
Ada dua kepentingan, pertama memadamkan kegaduhan yang tidak karuan dan tidak perlu. Kedua rasa keadilan tetap harus ditegakan, yaitu menghukum pelakunya. Toh abolisi ini, juga melalui dan mendengar pertimbangan MA. Jadi unsur yuridisnya tetap ada.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Apa itu abolisi. Pengertian abolisi Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak memberikan definisi apa itu abolisi. Kendati demikian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: “Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.” Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga. Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik. Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.


























