• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

 Abolisi Kasus Sambo; Hapus Kasusnya, Hukum Mati Orangnya

Ali Syarief by Ali Syarief
September 21, 2022
in Feature
0
Ucapan Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Dibunuh: Kamu Tega Sekali Sama Saya

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) saat rekonstruksi di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah rampung dilaksanakan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, rekonstruksi tersebut dilakukan selama kurang lebih sekitar 7,5 jam. Diketahui, Tim Khusus Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sebanyak 78 adegan direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Share on FacebookShare on Twitter

Harry S Truman: “If you can’t convince them, confuse them.”

Sudah hampir tiga bulan, sejak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J, kasus ini belum juga tuntas. Apa yang susah? Korbannya, jelas ada. Mendiang sudah di autopsy, bahkan, dua kali. Pembunuhnya, sudah mengaku, bahkan sudah ditahan. Barang bukti, sudah lebih dari cukup, bahkan yang hilang-pun sudah ditemukan. Saksi-saksi, baik yang mengetahui bahkan yang terlibat, sudah diidentifikasi, diperiksa, dimutasikan, bahkan telah dihukum sampai pemecatan.

Besarnya perhatian dari masyarakat, yang turut mengecam kejadian jahanam ini, dan yang ingin melihat bagaimana Polisi bekerja menegakan hukum. Dukungan legitimasi politik dari Presiden dan aparat hirarhis kebawahnya, ini semua, tidak berpengaruh, untuk mendorong kinerja Kepolisian, bisa menuntaskan dengan cepat.  

Sekali lagi ada apa?

Coba kita perhatikan, siapa yang terlibat dalam kasus Sambo ini? Gurita sindikasi didalam, yang terkait dengan mafia yang ada di kepolisian, menjadi terbuka dan terkuak. Terkait satu sama lain.  Mereka ibarat tembok Berlin yang tidak mudah dirubuhkan. Atau ranjau bom yang apabila salah treatment menanganinya, bisa meledak membunuh penggalinya.

Para akhli dan pemerhati akademisi, sampai hati mengungkapkan dan curhat, bahwa “polisi kita aneh”. Lalu timbul wacana lama, yang pernah Gusdur lakulan, mereorganisasi institusi POLRI, sehingga dibawah Kemendagri, yang lazim seperti di Negara-negara lain.

Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kepada para akhli yang turut memberikan analisisnya, akhirnya kasus Sambo itu, menjadi bertambah rumit. Banyak kisah yang muncul dan dimunculkan. Banyak riwayat yang tidak mutawatir. Dan banyak perawi, yang cacat; bukan bidang pekerjaannya (seperti Komnas HAM), para mantan pengacara yang diberhentikan, lalu lantang berkicau tidak karuan. Nada tanpa ritme, karena partiturnya terbalik.

Jadi energi yang sudah terkuras habis, dari semua pihak, terutama para akhli, tidak menghasilkan dan dapat membuka tabir dibalik kata “salah” atau guiltynya Sambo. Ia kemudian terkendala  mengunkap soal motif yang sebenarnya. Efek domino kasus Sambo adalah iceberg, atas berbagai mafia satgasus yang ada didalam tubuh kepolisian.

Apa solusi terhadap perkara Sambo ini?

Saya ingin ikut ngaco, siapa tahu benar. Kan menurut Menkopulhukam Mahfud, ada industry hukum. Semua bisa menjadi mungkin. Jadi perkara Sambo itu di abolish (dihapus) saja, dari “kasus” di kepolisian, melalui kewenangan prerogative Presiden. “Kasusnya di berhentikan supaya selesai dan tidak membuat gaduh. Tapi oknumnya dihukum mati”!!!.

Ada dua kepentingan, pertama memadamkan kegaduhan yang tidak karuan dan tidak perlu. Kedua rasa keadilan tetap harus ditegakan, yaitu menghukum pelakunya. Toh abolisi ini, juga melalui dan mendengar pertimbangan MA. Jadi unsur yuridisnya tetap ada.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Apa itu abolisi. Pengertian abolisi Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tidak memberikan definisi apa itu abolisi. Kendati demikian, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Abolisi dapat juga diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.

Abolisi merupakan hak presiden sebagai kepala negara yang diberikan atas pertimbangan DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR, yaitu: “Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.” Pertimbangan DPR sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga. Pasalnya, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik. Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik. Selain DPR, menurut Pasal 1 Undang-Undang Darurat, presiden dalam memberi amnesti dan abolisi juga harus mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tamat!!! Akhir dari Karier Ferdy Sambo

Next Post

Gerakan 30 September dan Salah Perhitungan Aidit – (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi
Economy

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?
Birokrasi

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
Maling Berkedok Gizi Terbukti!
Crime

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

June 6, 2026
Next Post
Gerakan 30 September dan Salah Perhitungan Aidit – (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Gerakan 30 September dan Salah Perhitungan Aidit - (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Menteri ESDM : Keputusan Konversi LPG ke Kompor Listrik Tunggu Hasil Uji Coba PLN

Menteri ESDM : Keputusan Konversi LPG ke Kompor Listrik Tunggu Hasil Uji Coba PLN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Feature

Pancasila: Lahir untuk Mati!

by Karyudi Sutajah Putra
June 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Baru pada 2016 lalu Bung Karno mendapat...

Read more
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

May 25, 2026
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

June 6, 2026
Maling Berkedok Gizi Terbukti!

Plot Twist Pencopotan Kepala BGN

June 6, 2026
Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

Dari MOTAH 65 ke Jepang: Ketika Pengelolaan Sampah Masih Terjebak Cara Primitif

June 5, 2026
Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

Ketika Orang Jepang Menanam Bakau, Kita Menanam Vila

June 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

Rupiah Menuju Rp22.000: Pemerintah Kehilangan Narasi, Rakyat Menanggung Konsekuensi

June 6, 2026
Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

Sony Siap Bongkar Nama Jokowi dan Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi BGN?

June 6, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist