Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum & Politik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, LPBH DPP KWRI
Abstrak: Diampuninya Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo menandai babak baru dalam relasi kekuasaan dan hukum. Tapi bagaimana dengan Jokowi dan jejak para korban kriminalisasi di era pemerintahannya?
Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto disebut sebagai langkah “simbolis dan strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional” oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 31 Juli 2025.
Namun, di balik narasi harmoni itu, publik tak bisa menutup mata dari fakta bahwa dua tindakan pengampunan tersebut juga mencerminkan betapa lemahnya penerapan hukum dalam beberapa kasus politik di era sebelumnya. Hal ini bukan sekadar langkah konstitusional, tapi juga isyarat bahwa sistem hukum pernah – atau bahkan sering – disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Dasar Hukum Pengampunan Presiden
Secara konstitusional, Presiden RI memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan dalam bentuk:
- Amnesti
- Abolisi
- Grasi
- Rehabilitasi
Dasar hukumnya antara lain:
- UUD 1945 Pasal 14
- UU Darurat No. 11 Tahun 1954
- UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP)
- UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (dan perubahannya lewat UU No. 5 Tahun 2010)
Kasus Hasto: Amnesti dan Cacat Prosedur Hukum
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti yang diberikan bukan hanya berdasar hak prerogatif presiden, tetapi juga menyentuh substansi keadilan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ditemukan indikasi bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Hasto telah melanggar prinsip due process of law dalam KUHAP. Ketertutupan proses, intervensi politik, dan potensi rekayasa prosedur hukum menjadi alasan mendasar amnesti tersebut.
Abolisi untuk Lembong: Proses Hukum yang Belum Inkracht
Berbeda dengan Hasto, Thomas Lembong menerima abolisi, yaitu penghentian proses hukum pidana sebelum ada keputusan hukum tetap. Ini berarti, semua proses hukum terhadap Lembong dihentikan demi hukum, meskipun saat itu perkara masih dalam tahap banding.
Secara normatif, tindakan pengampunan ini sah. Namun publik mencatat: ada indikasi bahwa proses hukum terhadap keduanya sarat kepentingan politik dan cacat dari sisi keadilan substantif.
Konsensus Nasional atau Transaksi Politik?
Diskresi presiden dalam memberi pengampunan memang legal secara konstitusi. Tapi pertanyaan yang lebih besar adalah: Apakah ini bagian dari “konsensus nasional”, atau hanya langkah strategis dalam menjaga eksistensi oligarki politik dan kepentingan elite lama?
Jika benar keduanya menjadi korban kriminalisasi politik, maka publik berhak bertanya: Bagaimana dengan Jokowi?
Apakah mantan presiden ini akan mendapat perlakuan serupa, atau justru akan diadili oleh sejarah—dan mungkin oleh hukum?
Publik belum lupa:
- Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
- Narasi “1000 kebohongan” yang terus digaungkan publik
- Deretan aktivis yang dikriminalisasi
- Ruang sipil yang dibungkam
- Proyek IKN yang penuh kontroversi
Apakah semua itu akan berakhir dengan diskresi politik berikutnya? Ataukah ini awal dari pembenahan sistem hukum yang pernah dipreteli oleh penguasa sebelumnya?
Quo Vadis Penegakan Hukum di Era Prabowo?
Pertanyaan terbesar kini adalah: Apa langkah Presiden Prabowo berikutnya terhadap para korban kriminalisasi di era Jokowi?
Apakah Prabowo akan konsisten mengoreksi penerapan hukum yang keliru, atau hanya sebatas pada kasus-kasus yang secara politik menguntungkannya?
Sebagian masyarakat sipil dan para ahli hukum tetap harus hadir sebagai amicus curiae—sahabat pengadilan—yang mengawal proses peradilan dan kebijakan negara agar tak kembali jatuh ke lubang yang sama: hukum tunduk pada kekuasaan.
Ke depan, rakyat Indonesia mesti terus membuka mata. Sejarah kelam penegakan hukum selama satu dekade di bawah Jokowi harus diurai, agar tidak diwariskan dalam bentuk baru yang hanya ganti tokoh namun tetap melanggengkan praktek yang sama.
Sebab jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka bangsa ini tidak hanya akan kehilangan keadilan – tapi juga kehilangan masa depan.
Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum & Politik, Ketua Bidang Hukum dan HAM, LPBH DPP KWRI






















