Oleh: Damai Hari Lubis — Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Pasca tahap penyelidikan, arah penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap laporan ijazah palsu Presiden Jokowi menunjukkan kecenderungan akan menetapkan para pelapor sebagai tersangka. Ini merupakan indikasi kuat bahwa aparat masih bertahan dalam paradigma lama, di mana hukum dijalankan secara apriori dan berpotensi represif terhadap para aktivis.
Pola penyidikan yang patut dicermati:
Tidak dilakukan uji forensik digital atas keaslian ijazah Jokowi.
Bukti primer justru dihindari, padahal verifikasi digital sangat menentukan validitas dokumen.Penyidik hanya bersandar pada hasil penyelidikan Mabes Polri yang dianggap final.
Ini mengabaikan ketentuan hukum formil, seperti KUHAP dan peraturan internal Polri, yang belum sepenuhnya terpenuhi.Penetapan pasal ujaran kebencian tanpa dasar hukum yang kuat.
Tuduhan “menuduh tanpa bukti” justru bertolak belakang dengan prinsip dasar hukum pidana yang mengedepankan pembuktian dan putusan pengadilan yang inkracht.SP3D (Surat Penghentian Penyelidikan Dumas) digunakan sebagai dalih menutup laporan.
Padahal SP3D bukan alat bukti hukum yang qualified, apalagi jika keaslian ijazah belum diuji dan dinyatakan sah oleh putusan pengadilan.
Kesimpulan awal:
Penyidikan terhadap 12 orang pelapor kasus ini menunjukkan bahwa aparat masih menggunakan metode lama, penuh subjektivitas, minim verifikasi objektif, dan lebih condong ke arah “penegakan hukum model satu dekade lalu”—sebuah cara yang menyandera keadilan dan membuka celah besar pelanggaran hak asasi manusia.
Saran untuk para pelapor atau pihak yang berpotensi menjadi tersangka:
Fokuskan upaya hukum pada aspek pembuktian legalitas. Bangun argumen berdasarkan asas-asas hukum pidana, seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah, hingga teori actus reus dan mens rea. Hindari langkah sporadis tanpa arah; lawan tuduhan penyidik dengan konstruksi hukum yang kuat dan sistematis.
Tentang Penulis:
Damai Hari Lubis adalah Advokat dan Ketua Bidang Hukum & HAM Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta dikenal sebagai pengamat kebijakan umum hukum dan politik.
























