Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ibarat mendapat durian runtuh. Demikianlah Hasto Kristiyanto. Kini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menatap kursi jabatannya yang sempat hendak lepas.
Setelah bebas dari tahanan, Hasto nyaris dapat dipastikan terpilih kembali sebagai Sekjen PDIP dalam Kongres partai berlambang kepala banteng dalam lingkaran itu yang akan digelar dalam waktu dekat.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto atas nama negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terpidana 3,5 tahun penjara kasus suap Harun Masiku kepada bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam waktu bersamaan, Prabowo juga memberikan abolisi kepada bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terpidana 4,5 tahun penjara kasus korupsi izin importasi gula.
Adapun alasan Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah agar seluruh anak bangsa ini bersatu kembali untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Rupanya amnesti untuk Hasto itulah yang ditunggu-tunggu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Presiden ke-5 RI itu menunggu Hasto bebas untuk kemudian ia pilih kembali sebagai Sekjen PDIP.
Ketika perjuangan di ranah hukum gagal membebaskan Hasto, Megawati kemudian berputar haluan dengan berjuang di ranah politik. Disinyalir ia melobi Prabowo agar memberikan amnesti kepada Hasto.
Posisi Hasto yang berada dalam tahanan itulah yang disinyalir menjadikan Megawati menunda-nunda Kongres VI PDIP yang sedianya digelar tahun 2024 sesuai agenda lima tahunan. Tapi karena 2024 adalah tahun pemilu, maka Kongres kemudian diundur ke tahun 2025 ini. Konsekuensinya, pengurus DPP saat ini diperpanjang masa baktinya.
Namun, hingga memasuki paruh kedua tahun 2025, Kongres PDIP tak kunjung digelar. Musababnya, disinyalir Megawati sedang menunggu kebebasan Hasto. Dan seperti ada mukjizat, tiba-tiba Prabowo mengeluarkan amnesti tanggal 30 Juli 2025 atau hanya lima hari setelah Hasto divonis pengadilan.
Mungkin karena Prabowo menyadari bahwa kasus yang menjerat Hasto itu bernuansa politik akibat perseteruan bekas anggota DPR itu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya, maka solusi yang ia ambil pun solusi politik, dengan memberikan amnesti yang cukup dengan persetujuan DPR, bukan dengan grasi atau rehabilitasi yang harus atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Grasi dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sedangkan amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Jadi, apa yang dilakukan Prabowo terhadap Hasto dan Tom tidak melanggar konstitusi.
Tapi Hasto tak boleh bertepuk dada dulu. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Pasalnya, Hasto hanya dihukum separuh dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Apalagi, pasal “obstruction of justice” (perintangan penyidikan) yang dituduhkan kepada Hasto dinyatakan majelis hakim tidak terbukti.
Jadi, Hasto belum benar-benar aman. Kecuali jika setelah ada amnesti itu KPK mengurungkan niatnya untuk banding. Sebab siapa tahu jika Hasto dihukum dalam banding, bahkan hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, tiba-tiba Prabowo memberikan amnesti lagi. Akhirnya langkah KPK pun menjadi sia-sia.
Apakah kursi Sekjen PDIP masih aman buat Hasto? Sepertinya demikian. Tentu saja jika KPK tidak mengajukan banding.
Kalau Megawati mau mengganti Hasto, tentu sudah dilakukan Kongres PDIP sejak kemarin-kemarin, tak perlu menunggu vonis Hasto.
Di mata Megawati, Hasto sepertinya sosok istimewa. Selain bisa menerjemahkan pemikiran-pemikiran Megawati dan juga Bung Karno, sepertinya Hasto memegang kartu truf Megawati. Jika kartu truf itu dibuka, jangan-jangan akan terbuka pula kotak Pandora milik putri Bung Karno itu.
Lihat saja, nama Megawati juga sempat terseret-seret dalam persidangan perkara Hasto di Pengadilan Tipikor.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)























