Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP)
Bayangkan jika suatu saat terjadi konflik yang berujung pada hilangnya nyawa dan harta benda warga negara asing (WNA) asal China (RRC) yang tinggal atau memiliki aset di wilayah pesisir Tangerang. Dalam skenario ini, Tentara Komunis China (TKC) dapat dengan mudah datang ke Indonesia atas perintah Beijing, dengan dalih melindungi warga negara mereka (WNC) dari ancaman amuk massa. Alasan ini, meskipun terkesan masuk akal, berpotensi menjadi pembenaran bagi Beijing untuk melakukan operasi militer di tanah air.
Situasi ini dapat diperparah jika pengusaha asal RRC yang beroperasi di Indonesia memiliki hubungan erat dengan bank-bank pemerintah China. Kehadiran TKC, yang mungkin dilakukan dengan dalih menjaga keselamatan aset warga negara mereka, berisiko dianggap oleh masyarakat Indonesia sebagai bentuk “agresi terbuka.” Operasi semacam ini dapat menyasar berbagai kota besar, termasuk Jakarta, dan meluas ke wilayah lain di tanah air.
Akses Laut Mempermudah Invasi
Jalur laut menjadi faktor strategis yang memudahkan TKC untuk mendatangkan bala bantuan. Dengan kapal induk RRC yang siaga di perairan internasional, mereka dapat dengan cepat mengerahkan pasukan menuju lokasi-lokasi yang sudah dipetakan sebelumnya, termasuk kawasan permukiman pesisir tempat WNA China tinggal. Dalam hitungan jam, mereka dapat menguasai titik-titik strategis, termasuk ibu kota, dengan minim perlawanan.
Situasi ini diperburuk oleh keberadaan segelintir elit lokal yang bersikap oportunis—atau yang kerap disebut sebagai “komprador.” Sejak era pemerintahan Jokowi, mereka leluasa bergerak tanpa hambatan, membuka celah bagi penetrasi kekuatan asing.
Ancaman Dominasi RRC di Indonesia
Jika hal ini terjadi, kekalahan masyarakat pribumi dalam menghadapi kekuatan TKC dapat berdampak besar. Indonesia berisiko didikte oleh Beijing di berbagai sektor: politik, ekonomi, budaya, hingga eksploitasi kekayaan alam.
Konflik semacam ini bisa saja dipicu oleh hal sepele, seperti ketimpangan sosial akibat perbedaan gaji yang mencolok antara pekerja lokal (WNI) dan pekerja asing asal China (WNC). Ketegangan ini dapat berkembang menjadi konflik besar, memberi alasan bagi Beijing untuk mengintervensi dengan mengerahkan TKC. Alasan utamanya mungkin terdengar “mulia,” yakni melindungi keselamatan dan aset warga negara mereka, namun pada kenyataannya, ini bisa menjadi kedok untuk invasi militer.
Dilema antara Perlindungan dan Invasi
Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kehadiran TKC benar-benar untuk melindungi WNC dan aset mereka, ataukah ini adalah bentuk agresi terselubung? Bahkan, sulit membedakan antara tentara aktif TKC dan WNC pekerja di Indonesia yang notabene banyak di antaranya adalah eks-militer.
Dengan dalih perlindungan, RRC mungkin akan mendorong traktat yang memungkinkan mereka mendirikan pos militer di Indonesia, lengkap dengan hak memantau aktivitas masyarakat. Bahkan, bisa saja mereka diberikan kewenangan untuk menangkap individu atau kelompok yang dianggap “mengancam stabilitas.” Jika ini terjadi, Indonesia bisa berakhir menjadi negara semi-kolonial yang tunduk pada kepentingan asing.
Menghentikan “Metode Dua Sekawan”
Agar skenario ini tidak menjadi kenyataan, tanda-tanda awal berupa kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun kepada pihak asing harus segera dihentikan. Kebijakan seperti ini, yang dijalankan oleh “dua sekawan” Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan, telah membuka pintu lebar-lebar bagi penetrasi asing. Kini saatnya Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kebijakan tersebut demi menjaga kedaulatan bangsa.
Hanya dengan langkah yang tepat, kita dapat mencegah terulangnya sejarah kolonialisme dalam bentuk baru, di mana Indonesia kembali dijajah oleh kekuatan asing melalui ekonomi, politik, dan militer.


























