Jakarta – Fusilatnews – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menuding siapa saja yang mempersoalkan ànggota TNI menduduki jabàtan sipil sebagai cara berpikir kampungan dan meminta untuk tidak membesar – besarkan
Hal ini disampaikan KSAD sebagai tanggapan kelompok – kelompok yang mempersoalkan rencana menempatkan anggota TNI aktif dalam jabatan Sipil Dalam RUU yang sedang dibahas
Maruli menyatakan bahwa publik bisa mengikuti jalannya revisi UU TNI, sementara TNI akan tetap patuh terhadap keputusan negara serta aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ujar Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025)
KSAD: Itu Pemikiran Kampungan
Lebih lanjut, KSAD menekankan bahwa akan ada forum yang membahas persoalan ini sehingga keputusan akhirnya akan diambil secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Maruli juga heran dengan munculnya anggapan bahwa penempatan TNI dalam jabatan sipil akan mengembalikan situasi seperti era Orde Baru.
Maruli juga heran dengan munculnya anggapan bahwa penempatan TNI dalam jabatan sipil akan mengembalikan situasi seperti era Orde Baru. Ia menilai narasi semacam itu tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana.
Tepis Tuduhan, Soroti Institusi Lain
Menurut Maruli, pihak yang terus mempersoalkan penempatan TNI dalam jabatan sipil justru memiliki agenda tersendiri untuk menyerang institusinya.
Ia bahkan menyoroti fakta bahwa ada institusi lain yang menempatkan personelnya di berbagai kementerian tanpa menuai polemik yang sama.
“Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? Nah ini perlu media-media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?” katanya.
Meski demikian, Maruli menegaskan bahwa TNI tetap membuka diri terhadap pembahasan lebih lanjut mengenai aturan ini. Ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan negara, dan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi.
“Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi,” ujar Maruli.
Revisi UU TNI dan Perluasan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif Penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil kembali menjadi sorotan seiring dengan pembahasan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah.
Saat ini, UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan sektor politik dan keamanan negara, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa lembaga lainnya.
Namun, dalam revisi yang sedang dibahas, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15.
Namun, KSAD Maruli mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan alat untuk memecah belah atau menyerang institusi TNI.
KSAD menegaskan bahwa keputusan final akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengutamakan kepentingan negara.