Oleh: Ali Syarief
Pada 28 Maret 2024, Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyampaikan pernyataan yang jarang terjadi terhadap Indonesia. Dalam laporannya, panel tersebut mengaku “khawatir” atas berbagai laporan pembunuhan di luar hukum dan penghilangan paksa terhadap masyarakat adat Papua yang dinilai belum diusut secara memadai.
Pernyataan itu memperpanjang daftar kritik internasional terhadap situasi HAM di Papua selama dua dekade terakhir. Amnesty International, Human Rights Watch, hingga sejumlah pelapor khusus PBB secara konsisten melaporkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, penyiksaan, kriminalisasi aktivis, serta pembatasan akses terhadap jurnalis dan pemantau independen di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Pemerintah Indonesia membantah adanya pelanggaran HAM sistematis di Papua dan menegaskan operasi keamanan dilakukan untuk menghadapi kelompok separatis bersenjata. Namun berbagai laporan internasional menunjukkan pola kekerasan yang berulang dan minim akuntabilitas hukum.
Pola Pembunuhan di Luar Hukum
Pada Juli 2018, Amnesty International menerbitkan laporan berjudul “Don’t Bother, Just Let Him Die”. Laporan itu mendokumentasikan sedikitnya 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepanjang Januari 2010 hingga Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, Amnesty menyebut sedikitnya 95 orang tewas. Sebagian besar korban merupakan warga sipil. Amnesty juga menilai investigasi terhadap kasus-kasus tersebut “jarang dilakukan” dan lebih jarang lagi berujung pada penghukuman pelaku.
Temuan serupa kembali muncul dalam laporan Amnesty International tahun 2020 yang menyebut Papua mengalami pelanggaran hak sipil dan politik secara terus-menerus, termasuk pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, pembatasan kebebasan berekspresi, dan pengungsian paksa.
Data Amnesty International Indonesia menunjukkan eskalasi kekerasan belum berhenti. Dalam temuan yang dipublikasikan pada 2024, organisasi tersebut mencatat 128 kasus pembunuhan di luar hukum dengan sedikitnya 236 korban sipil sejak Januari 2018 hingga Juni 2024.
Paniai dan Impunitas yang Berulang
Kasus Paniai menjadi salah satu simbol paling menonjol dalam kritik internasional terhadap penegakan HAM di Papua.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2014 ketika aparat keamanan melepaskan tembakan ke arah demonstran di Enarotali, Kabupaten Paniai. Lima remaja tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Komnas HAM menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Namun proses hukumnya berjalan lambat selama bertahun-tahun dan menuai kritik dari kelompok HAM internasional.
Kasus Paniai memperlihatkan pola yang kerap disebut dalam laporan internasional: kekerasan aparat terjadi berulang, tetapi penyelesaian hukum berjalan terbatas dan tidak menyentuh rantai komando yang lebih tinggi.
Papua dan Pembatasan Informasi
Selain kekerasan fisik, perhatian internasional juga tertuju pada pembatasan akses informasi di Papua.
Human Rights Watch pada 2018 menilai pemerintah Indonesia secara konsisten membatasi akses jurnalis asing dan pemantau HAM internasional ke Papua. Organisasi itu menyebut pembatasan tersebut bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo pada 2015 yang menyatakan Papua terbuka bagi media asing.
Dalam sejumlah kasus, pembatasan akses itu menyulitkan verifikasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM.
Situasi tersebut kembali menjadi perhatian saat pemerintah membatasi akses internet di Papua pada kerusuhan 2019. Amnesty International menilai pemutusan internet menghambat dokumentasi pelanggaran HAM serta akses publik terhadap informasi.
Organisasi HAM internasional juga menilai minimnya akses independen membuat Papua menjadi salah satu wilayah dengan pengawasan internasional paling terbatas di Asia Tenggara.
Konflik Bersenjata dan Pengungsian Sipil
Konflik bersenjata antara aparat keamanan Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua meningkat tajam sejak 2018, terutama di wilayah Nduga, Intan Jaya, dan Pegunungan Tengah.
Laporan Reuters pada Maret 2024 menyebut Komite HAM PBB menyoroti berbagai laporan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, penghilangan paksa, dan penahanan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat Papua. PBB meminta Indonesia mengusut seluruh dugaan pelanggaran HAM dan mengakhiri impunitas aparat keamanan.
Sementara itu, Amnesty International menyatakan operasi keamanan di Papua menyebabkan pengungsian internal dalam jumlah besar. Dalam beberapa kasus, warga sipil dilaporkan meninggalkan kampung mereka akibat baku tembak antara aparat dan kelompok bersenjata.
Laporan Human Rights Monitor tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan kasus pembunuhan di luar hukum sejak 2019. Organisasi tersebut mencatat puncak kasus terjadi pada 2023 dan 2024, terutama dalam operasi keamanan yang menargetkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Tuduhan Penyiksaan dan Diskriminasi Rasial
Isu lain yang berulang dalam laporan internasional adalah dugaan penyiksaan terhadap warga Papua.
Human Rights Watch dan Amnesty International beberapa kali menyoroti video maupun kesaksian korban yang memperlihatkan penyiksaan saat penangkapan atau operasi keamanan.
Organisasi HAM juga mengaitkan konflik Papua dengan diskriminasi rasial terhadap masyarakat adat Papua. Dalam beberapa kasus, aparat keamanan disebut menggunakan penghinaan rasial terhadap warga Papua saat proses penahanan maupun interogasi.
Pemerintah Indonesia membantah tuduhan adanya kebijakan diskriminatif sistematis terhadap masyarakat Papua.
Respons Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan Papua merupakan bagian sah dari NKRI dan menolak tuduhan pelanggaran HAM sistematis.
TNI dan Polri menyebut operasi keamanan dilakukan untuk melindungi masyarakat sipil dari serangan kelompok separatis bersenjata. Pemerintah juga menekankan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sebagai prioritas utama di Papua.
Dalam beberapa kasus, aparat keamanan memang diproses hukum. Reuters mencatat Mahkamah Agung Indonesia pernah menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum dalam kasus pembunuhan empat warga Papua di Timika. Namun Komite HAM PBB menyebut informasi mengenai penyelesaian kasus lain masih sangat terbatas.
Pemerintah Indonesia juga menilai sebagian laporan internasional mengenai Papua tidak sepenuhnya menggambarkan situasi di lapangan dan sering mengabaikan kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan.
Papua di Persimpangan
Berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa persoalan Papua tidak hanya terkait keamanan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas hukum, kebebasan sipil, akses informasi, dan perlindungan masyarakat adat.
Selama konflik bersenjata terus berlangsung dan akses independen tetap terbatas, Papua kemungkinan akan tetap menjadi salah satu isu HAM paling sensitif dalam politik Indonesia modern.
Di tengah pembangunan besar-besaran dan peningkatan kehadiran aparat keamanan, pertanyaan yang terus muncul dari komunitas internasional tetap sama: sejauh mana negara mampu memastikan keamanan tanpa mengorbankan hak-hak sipil warga Papua.
























