FusilatNews – Pidato tentang perang melawan korupsi selalu terdengar gagah. Kalimat-kalimat seperti “koruptor akan dikejar sampai ke Antartika” terdengar heroik, penuh semangat, seolah negara benar-benar sedang bersiap melakukan perang besar terhadap para perampok uang rakyat. Namun persoalannya, publik Indonesia sudah terlalu sering mendengar retorika yang membumbung tinggi tetapi berakhir menjadi gema kosong di lorong kekuasaan.
Kalau memang serius ingin mengejar koruptor hingga ke ujung dunia, maka langkah pertama justru bukan pidato. Bukan pula drama konferensi pers atau slogan-slogan yang sengaja dibuat bombastis untuk memancing tepuk tangan publik. Langkah pertama yang paling nyata adalah keberanian politik untuk membongkar kembali fondasi pelemahan pemberantasan korupsi yang terjadi beberapa tahun terakhir.
Dan di titik itulah pertanyaan penting muncul: beranikah pemerintah mencabut UU KPK versi Jokowi dan mengembalikan KPK kepada roh awal pembentukannya?
Karena faktanya, publik tahu bahwa pelemahan KPK tidak lahir dari ruang hampa. Revisi UU KPK pada 2019 menjadi titik balik yang sangat menentukan. Lembaga yang dahulu ditakuti koruptor berubah menjadi institusi birokratis yang kehilangan taring. Independensi yang dulu menjadi kekuatan utama perlahan dipreteli melalui mekanisme pengawasan, status ASN, hingga pembatasan kewenangan strategis.
Dahulu, KPK bekerja dengan daya kejut. Operasi tangkap tangan menjadi momok bagi pejabat. Para elite politik, kepala daerah, menteri, hingga petinggi lembaga negara hidup dalam ketegangan karena tidak pernah tahu kapan penyidik datang mengetuk pintu.
Kini situasinya berbeda. Koruptor justru tampak semakin percaya diri. Skandal demi skandal muncul dengan nilai fantastis. Ratusan triliun rupiah lenyap dalam berbagai kasus. Ironisnya, di tengah kerugian negara yang semakin besar, rasa takut terhadap KPK justru semakin mengecil.
Karena itu, ucapan “mengejar koruptor hingga Antartika” tanpa keberanian mengembalikan independensi KPK hanyalah omon-omon politik. Retorika tanpa fondasi hukum hanyalah panggung sandiwara.
Kalau pemerintah sungguh serius, maka buatlah langkah konkret.
Pertama, keluarkan PERPPU atau dorong PERPRES sebagai langkah politik awal untuk mengembalikan semangat independensi pemberantasan korupsi, lalu cabut UU KPK hasil revisi dan kembalikan pada UU KPK yang lama—UU yang memberi keleluasaan KPK bertindak tanpa dibelenggu kepentingan politik kekuasaan.
Kedua, hentikan budaya tebang pilih dalam penegakan hukum. Publik sudah terlalu sering melihat hukum tajam kepada lawan politik tetapi tumpul kepada lingkaran kekuasaan. Selama penegakan hukum masih dipersepsikan sebagai alat politik, maka kepercayaan rakyat tidak akan pernah pulih.
Ketiga, berikan keberanian penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. Sebab korupsi terbesar di negeri ini bukan hanya soal uang yang dicuri, tetapi tentang kekuasaan yang melindungi pencuri.
Masalah utama Indonesia sebenarnya bukan kekurangan pidato anti-korupsi. Negeri ini sudah kelebihan slogan. Yang kurang adalah keteladanan dan keberanian politik.
Koruptor tidak takut pada ancaman verbal. Mereka takut pada sistem yang independen. Mereka takut pada aparat yang tidak bisa diintervensi. Mereka takut pada pemimpin yang berani membersihkan lingkarannya sendiri.
Sebab sejarah membuktikan, korupsi tumbuh subur bukan karena lemahnya undang-undang semata, tetapi karena adanya perlindungan politik di belakangnya.
Maka sebelum bicara mengejar koruptor hingga Antartika, pemerintah seharusnya terlebih dahulu berani mengejar sumber masalah di dalam istana kekuasaan sendiri. Tanpa itu, semua pidato hanya akan menjadi pertunjukan kata-kata.
Dan rakyat Indonesia sudah terlalu lelah mendengar omon-omon.
























