• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Antara Kebebasan Pers dan Mekanisme Hak Jawab: Membaca Kemenhan Melaporkan Tempo

Ali Syarief by Ali Syarief
September 13, 2025
in Feature, Komunitas
0
Antara Kebebasan Pers dan Mekanisme Hak Jawab: Membaca Kemenhan Melaporkan Tempo
Share on FacebookShare on Twitter

Kabar bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaannya soal “darurat militer” memunculkan kembali perdebatan klasik: sejauh mana kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan bagaimana negara seharusnya menyikapi berita yang dianggap merugikan.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) hadir sebagai landasan utama untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Di dalamnya, prinsip kebebasan pers ditegaskan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4). Dengan demikian, kerja jurnalistik sejatinya dilindungi dari intervensi, termasuk dari lembaga negara sekalipun.

Namun, kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. UU Pers juga mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 2–3). Mekanisme inilah yang menjadi jembatan bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Jika Kemenhan merasa pemberitaan Tempo tidak akurat atau menyesatkan, saluran yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan klarifikasi.

Di sinilah fungsi Dewan Pers menjadi krusial. Berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi mandat untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pers. Jadi, langkah Kemenhan membawa persoalan ini ke Dewan Pers bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan semangat UU Pers yang menempatkan sengketa pemberitaan dalam ranah etik jurnalistik, bukan pidana.

Meski demikian, langkah Kemenhan ini tetap menimbulkan pertanyaan: apakah laporan tersebut murni untuk mencari klarifikasi, atau justru bisa dibaca sebagai upaya tekanan terhadap pers? Dalam iklim demokrasi yang sehat, aparat negara seharusnya tidak menggunakan kekuatan politiknya untuk membungkam kritik. Justru, dengan mengedepankan mekanisme hak jawab, Kemenhan bisa memperlihatkan keterbukaan sekaligus memperkuat transparansi informasi kepada publik.

Pada akhirnya, kasus Tempo dan Kemenhan ini bukan sekadar soal benar atau salahnya sebuah berita, melainkan ujian bagi demokrasi kita. Apakah negara akan konsisten menjunjung UU Pers sebagai pelindung kebebasan berekspresi, atau justru meluncur ke arah represi terselubung?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabayan : Manusia Rusak, Masakan Bangsa Pun Pahit – “Ekonomi Itu Ujungnya Manusia, Teung”

Next Post

Indonesia di Ambang Saeculum Obscurum: Dari Roma Abad 10 ke Jakarta Abad 21

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru
daerah

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026
Next Post

Indonesia di Ambang Saeculum Obscurum: Dari Roma Abad 10 ke Jakarta Abad 21

Jebakan Politik : Jokowi “Plonga-plongo” Jangan Sampai Terulang pada Gibran

Jebakan Politik : Jokowi “Plonga-plongo” Jangan Sampai Terulang pada Gibran

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Habis Nanik, Terbitlah Hotman
Feature

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

by Karyudi Sutajah Putra
July 23, 2026
0

Jakarta - Setelah Nanik S Deyang, kini giliran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyatakan mundur. Jika Nanik mundur dari...

Read more
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026
Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

Bandung Gelap, Warga Resah: Jalan Minim Penerangan Diduga Memicu Maraknya Aksi Begal

July 28, 2026

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

Prestasi Berawal dari Disiplin, UPT SMAS Datuk Ribandang Gembleng Karakter Siswa Baru

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...