Kabar bahwa Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah melaporkan Tempo ke Dewan Pers karena pemberitaannya soal “darurat militer” memunculkan kembali perdebatan klasik: sejauh mana kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan bagaimana negara seharusnya menyikapi berita yang dianggap merugikan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) hadir sebagai landasan utama untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Di dalamnya, prinsip kebebasan pers ditegaskan sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4). Dengan demikian, kerja jurnalistik sejatinya dilindungi dari intervensi, termasuk dari lembaga negara sekalipun.
Namun, kebebasan pers bukan berarti tanpa batas. UU Pers juga mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 2–3). Mekanisme inilah yang menjadi jembatan bila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Jika Kemenhan merasa pemberitaan Tempo tidak akurat atau menyesatkan, saluran yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan klarifikasi.
Di sinilah fungsi Dewan Pers menjadi krusial. Berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers diberi mandat untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pers. Jadi, langkah Kemenhan membawa persoalan ini ke Dewan Pers bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan semangat UU Pers yang menempatkan sengketa pemberitaan dalam ranah etik jurnalistik, bukan pidana.
Meski demikian, langkah Kemenhan ini tetap menimbulkan pertanyaan: apakah laporan tersebut murni untuk mencari klarifikasi, atau justru bisa dibaca sebagai upaya tekanan terhadap pers? Dalam iklim demokrasi yang sehat, aparat negara seharusnya tidak menggunakan kekuatan politiknya untuk membungkam kritik. Justru, dengan mengedepankan mekanisme hak jawab, Kemenhan bisa memperlihatkan keterbukaan sekaligus memperkuat transparansi informasi kepada publik.
Pada akhirnya, kasus Tempo dan Kemenhan ini bukan sekadar soal benar atau salahnya sebuah berita, melainkan ujian bagi demokrasi kita. Apakah negara akan konsisten menjunjung UU Pers sebagai pelindung kebebasan berekspresi, atau justru meluncur ke arah represi terselubung?























