
Oleh: Muhammad Yamin Nasution, S.H – Pemerhati Hukum
Tulisan ini bertujuan memperdalam makna keberagaman yang terkandung pada Sila Pertama Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai dasar persatuan, bukan untuk dijadikan alat adu domba oleh politikus yang abai pada nurani kebangsaan. Sekaligus pengingat untuk Gubernur Jawa Barat agar lebih berhati-hati.
Di negeri ini, Ketuhanan bukan sekadar pilihan pribadi, tetapi fondasi kehidupan bernegara. Ia ditempatkan pada sila pertama Pancasila, bukan tanpa alasan: sebagai jangkar moral bersama, titik temu keberagaman, dan penyangga integritas publik. Maka ketika seorang pejabat publik mencoba menyandingkan dua kepercayaan yang saling bertentangan, yang terguncang bukan hanya pribadinya-tetapi nilai-nilai dasar negara itu sendiri.
Deddy Mulyadi, tokoh yang dikenal getol membangkitkan budaya Sunda, kerap tampil dengan simbol-simbol lokal seperti pohon, makam leluhur, dan mitos alam. Ia menyebutnya pelestarian budaya. Namun dalam sejumlah pernyataan, ia justru menyampaikan ketidaksukaannya terhadap “Islam Arab” sebuah istilah yang bias dan berbahaya. Sementara itu, secara administratif dan politis, ia tetap beragama Islam.
Inilah yang menimbulkan kontradiksi. Dalam praktiknya, ia menghidupkan kepercayaan animistik ala Sunda Wiwitan-di mana roh leluhur, pohon, dan alam dianggap sebagai entitas sakral. Tapi dalam identitas formal, ia seorang Muslim. Ketika dua wajah ini dipertahankan secara bersamaan, lahirlah apa yang dalam kajian identitas disebut sebagai “theory of face”: seseorang mencoba tampil dengan dua wajah nilai yang saling bertabrakan. Ia ingin tetap diterima sebagai bagian dari komunitas Islam, namun juga ingin meraih simpati melalui narasi budaya lokal yang bertentangan dengan tauhid.
Masalahnya, Islam tidak mengenal kompromi dalam tauhid. Tak ada ruang bagi pemujaan roh pohon, arwah gunung, atau benda keramat. Maka, seorang Muslim tak bisa mempromosikan nilai-nilai spiritual yang bertentangan secara ontologis dengan ajaran Islam, dan tetap berharap tidak menimbulkan kekisruhan. Ia harus memilih secara jujur: apakah ingin berada pada poros budaya Wiwitan, atau menjaga nilai Islam tanpa menabrak akar budaya.
Dalam teori komuniter, kebebasan bukan tanpa tanggung jawab. Amitai Etzioni dalam The Spirit of Community (1993) menyatakan:
“We have many rights as individuals, but we have responsibilities to our communities, too.”
Etzioni menegaskan bahwa masyarakat yang sehat dibangun bukan hanya atas kebebasan pribadi, tetapi atas kesesuaian nilai dengan komunitas moral. Dalam artikel akademiknya Communitarianism and Citizenship, Etzioni menambahkan bahwa kebebasan harus dijalankan dalam batas nilai bersama, agar tidak melahirkan konflik internal:
“Citizens are free to pursue their own preferences but only after they accept the moral voice of the community.”
Di Indonesia, komunitas moral itu terwakili oleh Pancasila, oleh agama-agama resmi, dan oleh nilai-nilai ketuhanan yang tidak kontradiktif. Maka, jika seorang tokoh memaksakan wajah budaya yang bertabrakan dengan wajah tauhid, ia bukan sedang membangun pluralisme, tetapi sedang menciptakan ketegangan identitas yang bisa memicu perpecahan.
Kita bukan Eropa atau Amerika yang mengenal diversity within unity, hidup berdampingan tanpa nilai pemersatu. Kita adalah negara klasik-liberal dengan basis komuniter: budaya dan agama harus dijaga, tapi tidak boleh dibenturkan. Budaya boleh hidup, sejauh tidak menabrak nilai tauhid. Itulah batas.
Persatuan yang Palsu
Ketika nilai Ketuhanan (Sila Pertama) diselewengkan, direduksi, atau dibenturkan dengan spiritualitas yang tak sejalan, maka Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” tidak akan pernah tercapai.
Persatuan bukan sekadar hidup berdampingan. Persatuan sejati tumbuh dari fondasi moral bersama, bukan dari kompromi iman yang membingungkan. Jika sila pertama dirusak, sila ketiga hanya akan melahirkan kesatuan semu, masyarakat tampak rukun di permukaan, tapi menyimpan luka dan kecurigaan.
Dan saat masyarakat mulai merasakan benturan tersebut, maka perpecahan bukan sekadar risiko, tetapi keniscayaan.
Kesimpulan
Seseorang bisa memilih keyakinan apa pun dalam ruang batinnya. Tapi ketika ia berbicara sebagai pejabat publik/ negara, atau representasi masyarakat, maka ia wajib tunduk pada nilai yang mengikat kita semua: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Karena larangan dalam sila pertama, untuk tidak menghidupkan  dua Tuhan dan disembah secara bersamaan oleh satu orang.
Dan dalam hidup bernegara, tidak ada ruang bagi mereka yang terus bermain di antara dua wajah kepercayaan yang saling bertabrakan.


























