• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Negara Hukum atau Negara Sogok? Ketika yang Jujur Dipenjara dan yang Pembohong Diberi Tahta

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 5, 2025
in Aya Aya Wae, Feature
0
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum Politik dan KUHP

Dalam prinsip negara hukum, tidak boleh ada pasal yang menghukum orang yang berkata benar dan memuja penipu dengan hadiah. Namun realitas kini menunjukkan gejala sebaliknya: mereka yang menyuarakan kebenaran dikriminalisasi, sementara pelaku kebohongan dielu-elukan dan dilindungi.

Mengacu pada ketentuan KUHAP jo. Perkapolri, seharusnya dalam penanganan suatu kasus, penyidik Polri wajib mengundang pihak-pihak terkait dalam gelar perkara:

  1. Presiden Jokowi sebagai Teradu prinsipal,
  2. Para Pengadu sebagai prinsipal,
  3. Ahli independen,
  4. Dr. Roy Suryo (kasuistis),
  5. Dr. Rismon (kasuistis).

Pemanggilan ini, jika dilakukan, membebaskan penyidik dari tuntutan hukum (equality before the law) karena telah menjalankan prosedur. Lebih dari itu, penyidik bahkan memiliki hak memaksa kehadiran mereka yang dipanggil.

Kehadiran Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon bersifat kasuistis, karena keterangan mereka yang disampaikan secara publik telah dijadikan dasar oleh pihak Pengadu sebagai bukti bahwa ijazah milik Teradu (Jokowi) adalah palsu. Dalam konteks ini, mereka bukan hanya ahli, tetapi juga saksi faktual atas dugaan pemalsuan, sehingga wajib didengar keterangannya.

Memang, KUHAP tidak secara eksplisit mewajibkan kehadiran ahli dalam gelar perkara. Tapi dalam kasus ini, karena para saksi telah menyampaikan keahliannya di ruang publik, maka menjadi hak para Pengadu untuk menghadirkan mereka secara resmi dalam proses penyelidikan.

Hakikat dari seluruh proses hukum pidana adalah mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, bukan sekadar membuktikan dakwaan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada warga negara yang tidak bersalah dihukum, dan sebaliknya tidak ada pelaku kejahatan yang justru dibebaskan.

Sayangnya, jika sejak awal penyidik atau penegak hukum bersikap tidak adil atau melanggar ketentuan hukum, maka keadilan sejati tak akan pernah bisa lahir. Dalam adagium klasik: justice delayed is justice denied, tapi lebih jauh lagi: justice distorted is justice destroyed.

Penyidik harus kembali pada fitrahnya sebagai penegak hukum, bukan alat kekuasaan. Mereka harus menjadikan KUHAP sebagai pedoman, bukan sebagai alat untuk ditabrak demi kepentingan tertentu. Oleh karena itu, surat SP2HP atau SP3 atas perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang dikeluarkan Bareskrim Polri perlu dianulir. Sebaliknya, proses klarifikasi dan investigasi harus dibuka kembali, termasuk memanggil dan memeriksa semua saksi dari pihak pengadu TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) yang menyampaikan laporan pada 9 Desember 2024.

Keterangan dari dua pakar IT yang telah menyampaikan analisis ilmiah secara terbuka—bahwa ijazah Teradu diduga palsu—wajib diuji, bukan dibungkam. Negara hukum sejati tidak menghukum orang yang berkata benar.

Apabila kelak terbukti bahwa pernyataan Roy Suryo dan timnya adalah benar adanya, maka tuduhan menyebarkan hoaks dan membuat kegaduhan tidak lagi relevan. Sebaliknya, tuduhan bohong justru dapat diarahkan kepada Teradu yang kemungkinan besar telah memalsukan data identitas dirinya. Maka, dialah yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai aktor intelektual dan pelaku kegaduhan nasional.

Dalam kaca mata filsafat hukum, kebenaran harus bersandar pada prinsip objektivitas—pengetahuan bebas dari bias, tekanan, dan kepentingan. Jika proses penyidikan sudah ternodai oleh tekanan politik atau sogokan, maka hukum kehilangan maknanya sebagai pelindung keadilan.

Apabila terbukti terjadi manipulasi, maka pihak yang patut disalahkan bukanlah pelapor, tetapi Teradu yang menciptakan kebohongan publik. Hukum harus ditegakkan bukan hanya secara objektif, tetapi juga secara subjektif dalam arti menggunakan hati nurani dan keyakinan hakim (conviction intime) sebagaimana termuat dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Penegak hukum juga perlu menelaah karakter para pihak: siapa yang dikenal gemar berkata bohong, siapa yang terbiasa memutarbalikkan fakta. Semua itu bisa menjadi petunjuk penting dalam menakar keabsahan keterangan dan motif yang melatarinya.

Sebagai bangsa yang mengaku Pancasilais dan mayoritas beragama, kita percaya bahwa keadilan tidak hanya berhenti di pengadilan dunia. Akan ada pengadilan akhirat, di mana para korban kebohongan dan ketidakadilan akan bersaksi. Maka, bagi mereka yang menikmati hasil dari pembohongan publik—termasuk anak-anak dan keluarga pelaku—akan ada balasan setimpal.

Semoga keadilan tidak hanya hadir di akhirat, tapi juga di dunia, sebelum semuanya terlambat. Karena jika negara ini masih mengaku menjunjung hukum, maka yang jujur harus dilindungi, bukan dipenjara. Dan yang memalsukan identitas, apalagi merugikan bangsa, harus diadili, bukan diberi tahta.

Catatan: Penulis adalah Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Setelah RSUD Al-Ichsan Berganti Nama Menjadi RSUD Welas Asih: Ini Usulan Untuk Nama RS Non Islam

Next Post

ANTARA WIWITAN DAN TAUHID : KDM-Pilih Salah Satu

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi
Feature

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu
Feature

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis
daerah

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Next Post
ANTARA WIWITAN DAN TAUHID : KDM-Pilih Salah Satu

ANTARA WIWITAN DAN TAUHID : KDM-Pilih Salah Satu

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026
Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

Distribusikan Hewan Kurban untuk Disabilitas, Gammara Inklusi Gandeng Kawan Netra dan Kuril Langit

May 30, 2026
UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

UMKM Tidak Akan Naik Kelas Jika Masih Mengandalkan Buku Tulis

May 30, 2026
Bolehkah Berkurban dengan Sayur-Mayur?

Sapi Kurban dari APBN: Sebuah Paradoks?

May 30, 2026
Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

Mengapa Harus Belajar Bahasa Daerah?

May 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

Diplomasi Bukan Wisata Politik: Mengukur Perjalanan Presiden dari Hasil, Bukan Frekuensi

May 31, 2026
Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

Obat Masa Depan Itu Ternyata Mengalir dari Payudara Seorang Ibu

May 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...