• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

fusilat by fusilat
July 5, 2025
in Crime, Law, News
0
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat II, dan Kapolres Blora sebagai Tergugat III atas gugatan praperadilan yang diajukan PPWI Nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terindikasi kuat penuh retorika dan rekayasa hukum. Hal itu terbaca dari berkas jawaban dan/atau eksepsi para tergugat yang diwakili para kuasa hukum masing-masing yang disampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI Nasional, melalui Tim Penasehat Hukum PPWI, mewakili dua wartawan Jawa Tengah, atas nama Siyanti dan Febrianto, mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Kapolri Cs terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan kedua wartawan tersebut. Proses persidangan atas gugatan praperadilan itu sedang berlangsung secara maraton saat ini dan akan menghasilkan putusan hakim pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Dalam dokumen jawaban/eksepsinya, para termohon mendalilkan dua hal utama, yakni terkait kesalahan dalam menentukan tergugat atau error in persona dan kewenangan mengadili perkara. Kapolri melalui enam orang kuasa hukumnya, Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si.; Ferdian S, S.H., M.H.; Retno Dewi Rachmajanti, S.H.; Teguh Agustian, S.I.P., M.H.; Ihwan Budiarto, S.H.; dan Budi Setiawan, S.H., menyatakan bahwa Para Pemohon Praperadilan telah salah melibatkan Kapolri sebagai tergugat dalam gugatan dimaksud.

Alasannya, karena yang seharusnya digugat adalah penyidik pada lembaga yang melakukan proses hukum atas para pemohon praperadilan. Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penydidikan”.

Dengan alibi tersebut, Kapolri beranggapan bahwa para pemohon semestinya hanya menggugat petugas penyidik Polres Blora (Tergugat III) yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pemohon. Dengan kata lain, Kapolri ingin mengatakan kepada hakim bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan anggotanya di Polres Blora dalam peristiwa hukum yang digugat praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang oleh karena itu hakim harus menolak gugatan praperadilan para pemohon.

Menanggapi jawaban dan/atau eksepsi Kapolri sebagai Tergugat I tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyayangkan sikap dan pola pikir seorang Kapolri dalam menyikapi perkara hukum yang ditujukan kepadanya. “Saya amat prihatin dan menyayangkan cara pandang hukum dari seorang Kapolri, yang saya nilai bahwa Kapolri dan jajarannya tidak paham tentang prinsip error in persona dan pertanggungjawaban kinerja sebuah lembaga negara,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.

Error ini persona, jelas Wilson Lalengke, terjadi ketika ada kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi tergugat dalam sebuah gugatan. Misalnya, penggugat salah menunjuk pihak yang seharusnya digugat atau ada pihak lain yang seharusnya juga digugat tetapi tidak disertakan.

“Jadi, justru ketika Kapolri dan Kapolda Jateng yang merupakan atasan atau pimpinan yang menjadi penanggung jawab atas semua kinerja anggotanya dalam melaksanakan tugas tidak disertakan dalam gugatan praperadilan, maka penggugat dapat dikatakan melakukan error in persona atau salah menentukan pihak dan/atau kurang pihak sebagai tergugat,” terang wartawan senior yang dikenal luas getol membela wartawan dan warga masyarakat yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat hukum dimana-mana itu.

Lain Kapolri, lain pula jawaban Kapolda Jateng (Tergugat II) dan Kapolres Blora (Tergugat III). Kedua pihak tergugat ini mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan ini. Dalam berkas jawaban dan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ibnu Suka, S.H., M.H.; Cahyoko, S.H.; Riyanto, S.H.; dan Budi Riyanto, S.H., mereka mengatakan bahwa “… berdasarkan asas-asas dan persyaratan kompetensi relatif Pengadilan Negeri Blora, maka beralasan hukum untuk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan dimaksud untuk menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa.” Dalil ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang terkait dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara.

Wilson Lalengke kembali sangat menyayangkan, kedua pejabat Polri di Jawa Tengah dan Blora itu yang dinilainya tidak paham dan tidak dapat membedakan antara proses hukum pidana dengan proses hukum perdata. Dalam perkara gugatan perdata, katanya, yang menjadi pedoman penentuan locus delicti adalah tempat tinggal para tergugat.

“Nah, dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, salah satu tergugatnya adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Tergugat I) yang berkantor di Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang oleh karena itu, gugatan praperadilan tidak hanya dapat dilakukan di PN Blora (alamat tugas Tergugat III) atau di PN Semarang (alamat tugas Tergugat II), tapi juga PN Jakarta Selatan sangat berwenang untuk mengadili permohonan praperadilan ini,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu.

Yang paling mengecewakan dan berbau busuk dari semua keterangan dalam berkas jawaban/eksepsi para tergugat adalah adanya rekayasa dokumen administrasi dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Blora. Berdasarkan semua dokumen persuratan yang diterbitkan dan diberikan kepada keluarga pemohon praperadilan, dipastikan bahwa kasus ini adalah delik aduan, bukan tertangkap tangan.

Dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/54/V/RES/1.1.9/2-25/Reskrim tanggal 23 Mei 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/55/V/RES.1.1.9/2025/Reskrim tertanggal 23 Mei 2025, tertulis bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Artinya, penangkapan dan penahanan serta proses hukum lanjutannya didasarkan laporan warga bernama Riko Hendra Purnawan, seorang anggota TNI dari Kodim Blora, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana UU Migas alias penimbun dan penyalur BBM Solar bersubsidi secara illegal.

“Betapa busuknya nurani mereka yang hidupnya dibiayai rakyat, tega-teganya membohongi hakim PN Jakarta Selatan, dengan memberikan keterangan hoax dalam dokumen jawaban atas gugatan praperadilan yang isinya mengatakan kasus ini sebagai OTT atau tertangkap tangan, merekayasa keterangan dengan mengatakan bahwa dasar penangkapan dan penahanan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT Polres Blora/Polda Jateng, tertanggal 22 Mei 2025. Sungguh sebuah perilaku aparat yang biadab!” sebut Wilson Lalengke tak kuasa menahan rasa dongkolnya atas kelakuan polisi yang dengan enteng merekayasa kasus delik aduan menjadi tertangkap tangan. (TIM/Red)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

ANTARA WIWITAN DAN TAUHID : KDM-Pilih Salah Satu

Next Post

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

fusilat

fusilat

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak
Economy

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Next Post
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

MAYJEN TNI ACHMAD RIZAL RAMDHANI DIANGKAT JADI DIRUT PERUM BULOG YANG BARU

MAYJEN TNI ACHMAD RIZAL RAMDHANI DIANGKAT JADI DIRUT PERUM BULOG YANG BARU

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist