• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Apa Tanggapan Mahfud MD Soal Dugaan konflik Kepentingan Dalam Putusan Hakim MK

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 24, 2023
in Law
0
Apa Tanggapan Mahfud MD Soal Dugaan konflik Kepentingan Dalam Putusan Hakim MK

Foto: Prayogi/Republika

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MK ini menjadi kontroversi karena diduga mengadopsi kepentingan GibraGiyang tak memenuhi syarat jadi cawapres berdasarkan UU tersebut

Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin (23/10).

⁹Hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata dia.

Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, itu menjelaskan bahwa ketika majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud,

Jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.

Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.

Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK..

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Putusan MK ini menjadi kontroversi karena diduga mengadopsi kepentingan GibraGiyang tak memenuhi syarat jadi cawapres berdasarkan UU tersebut

Berdasarkan Gibran diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

TPN Ganjar – Mahfud Desak Gibran Mundur Dari PDIP

Next Post

Segan Sama Kapolda, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri Bukan Di Polda Metro Jaya

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers
Komunitas

Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers

July 17, 2026
Feature

MALING TERIAK MALING

July 17, 2026
Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus
Law

Kejagung Hina Publik, KPK Harus Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus

July 16, 2026
Next Post
Firli Bahuri Gentar Hadapi Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Segan Sama Kapolda, Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim Polri Bukan Di Polda Metro Jaya

Ancaman Capital Flight di Depan Mata, USD Mendekati Rp 16 Ribu

Ancaman Capital Flight di Depan Mata, USD Mendekati Rp 16 Ribu

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

July 17, 2026
Kepo Jokowi di Pilkada 2024

PSI Ingin Masuk Tiga Besar 2029. Mengapa Partai-Partai Lain Terlihat Diam?

July 17, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar

Naga Raksasa Vs 9 Naga Kecil: Febrie Adriansyah Lolos?

July 17, 2026

Air Makhluk Allah yang Taat untuk Rahmat dan Azab

July 17, 2026
Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers

Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers

July 17, 2026
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Pemerintah Kelurahan Bangun Budaya Literasi di Monro-Monro

Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Pemerintah Kelurahan Bangun Budaya Literasi di Monro-Monro

July 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

July 17, 2026
Kepo Jokowi di Pilkada 2024

PSI Ingin Masuk Tiga Besar 2029. Mengapa Partai-Partai Lain Terlihat Diam?

July 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist