Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan. Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April.
Dikutip dari Kompas.com, yang melansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73/2022 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin c yang berbunyi, “Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.”
Poin berikutnya menyatakan pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73/2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh disdukcapil kabupaten/kota, UPT disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.





















