• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Aturan Baru Penulisan Nama di E-KTP

fusilat by fusilat
May 24, 2022
in News
0
Aturan Baru Penulisan Nama di E-KTP

Ilustrasi e-KTP (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Share on FacebookShare on Twitter

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, aturan penulisan nama menggunakan dua suku kata pada dokumen kependudukan sifatnya imbauan. Penulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April.

Dikutip dari Kompas.com, yang melansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73/2022 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin c yang berbunyi, “Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.”

Poin berikutnya menyatakan pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73/2022 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh disdukcapil kabupaten/kota, UPT disdukcapil kabupaten/kota, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polantas Kini Menerapkan Tilang Lewat Kamera HP

Next Post

Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

fusilat

fusilat

Related Posts

Peserta Latsarmil Meninggal: Bukti TNI Tak Patut Terlibat Urusan Sipil
Crime

Peserta Latsarmil Meninggal: Bukti TNI Tak Patut Terlibat Urusan Sipil

June 25, 2026
Sudah Sampai di Puncak Gunung Lakon – Keluar Ijazah IR-HC Dari Jalan Pramuka
Feature

Jokowi di Titik Point of No Return: Tak Bisa Disersi

June 25, 2026
Tak Terima Dibully, Enam Remaja Putri di Pinrang Akhirnya ‘Speak Up’ di Hadapan Penyidik
Crime

Tak Terima Dibully, Enam Remaja Putri di Pinrang Akhirnya ‘Speak Up’ di Hadapan Penyidik

June 25, 2026
Next Post
Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

Berikut Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP

Eropa dan Amerika Serikat Siaga Menghadapi Wabah Virus Cacar Monyet

Eropa dan Amerika Serikat Siaga Menghadapi Wabah Virus Cacar Monyet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama
Economy

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

by Karyudi Sutajah Putra
June 24, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Indonesia menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial perdananya tahun 2032. Rusia siap bekerja sama. Duta...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Negara Menuju Tax Heaven Country Dengan Patriot Bond, Surga Baru Uang Haram

June 25, 2026
Indonesia: Rupiah Bahkan Kalah oleh Vietnam Dong – Investor Ngacir, Ada Apa dengan Negeri Ini?

Indonesia: Rupiah Bahkan Kalah oleh Vietnam Dong – Investor Ngacir, Ada Apa dengan Negeri Ini?

June 25, 2026
Peserta Latsarmil Meninggal: Bukti TNI Tak Patut Terlibat Urusan Sipil

Peserta Latsarmil Meninggal: Bukti TNI Tak Patut Terlibat Urusan Sipil

June 25, 2026

Krisis Kompas Moral: Mengapa Mahasiswa Jepang Tidak Berdemo?

June 25, 2026
Sudah Sampai di Puncak Gunung Lakon – Keluar Ijazah IR-HC Dari Jalan Pramuka

Jokowi di Titik Point of No Return: Tak Bisa Disersi

June 25, 2026
Tak Terima Dibully, Enam Remaja Putri di Pinrang Akhirnya ‘Speak Up’ di Hadapan Penyidik

Tak Terima Dibully, Enam Remaja Putri di Pinrang Akhirnya ‘Speak Up’ di Hadapan Penyidik

June 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Negara Menuju Tax Heaven Country Dengan Patriot Bond, Surga Baru Uang Haram

June 25, 2026
Indonesia: Rupiah Bahkan Kalah oleh Vietnam Dong – Investor Ngacir, Ada Apa dengan Negeri Ini?

Indonesia: Rupiah Bahkan Kalah oleh Vietnam Dong – Investor Ngacir, Ada Apa dengan Negeri Ini?

June 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist