Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggunakan program tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) Teknologi canggih itu kini bisa digunakan Ditlantas Polda Jawa Tengah dengan mengusung aplikasi bernama Go-Sigap. Polisi bisa menggunakan kamera ponsel atau handphone (HP) untuk melakukan tilang saat berpatroli.
Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan bahwa program ETLE mobile tersebut dilakukan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
“Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap,” kata Adiel dalam video yang diunggah akun YouTube resmi NTMC Channel, Jumat (20/5).
Kemudian, kendaraan yang terpantau melakukan pelanggaran itu akan divalidasi oleh petugas yang berada di kantor TMC. Jika sudah rampung, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
Setelah surat tilang diterbitkan, pelanggar nantinya diminta untuk membayar uang denda melalui BRIVA. Sementara, untuk nomor rekening sistem itu juga diberi tahu melalui kontak call center itu. Terutama, soal mekanisme penyelesaian tilang.
Adapun beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditilang menggunakan ETLE Mobile di antaranya tidak menggunakan helm, tidak memakai helm, pemasangan pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, dan beberapa pelanggaran kasat mata lainnya.
Lebih lanjut, Aristo menyebut kini sudah ada 350 unit kamera ETLE mobile yang digunakan oleh Polda Jawa Tengah. Kamera tersebut tersebar di 35 Polres.
“Tidak semua personel Polantas bisa menggunakan aplikasi ETLE mobile ini. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu, antara lain memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur (pendidikan kejuruan) bidang lalu lintas, sudah sarjana atau D3. Juga personel tersebut bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas,” kata Aristo. Untuk menyeluruh, jelasnya belum diketahui apakah nantinya aplikasi tersebut akan digudanakan di seluruh Indonesia atau tidak.





















