Bandung-Fusilatnews – Pemerintah Kota Bandung memanggil dua komunitas lari yang kedapatan membagikan minuman beralkohol (bir) secara gratis saat berlangsungnya ajang Pocari Sweat Run 2025 pada akhir pekan lalu. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Kedua komunitas tersebut adalah Free Runners Bandung dan Pace and Place, sebuah agen perjalanan lari. Keduanya diundang oleh Tim Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung bersama Satpol PP, untuk menjalani proses klarifikasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
“Kegiatan tersebut dilakukan di ruang publik dan melanggar norma serta aturan yang berlaku di Kota Bandung. Maka perlu adanya langkah tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” ujar Erwin kepada wartawan, Rabu (24/7/2025).
Distribusi Bir di Jalur Lari
Kejadian pembagian bir terjadi di sepanjang rute lari event Pocari Sweat Run 2025. Video dan foto yang merekam momen tersebut sempat viral di media sosial dan memancing reaksi publik, terutama masyarakat yang menilai tindakan itu tidak sesuai dengan kultur dan norma Kota Bandung yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan religiusitas.
Wakil Wali Kota Erwin menegaskan, meski kegiatan itu dilakukan oleh komunitas dan bukan panitia resmi, Pemkot Bandung tetap akan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan semacam ini. Apalagi sampai melibatkan konsumsi alkohol di ruang publik yang bisa diakses semua kalangan, termasuk anak-anak,” katanya.
Sanksi Tegas untuk Dua Komunitas
Hasil dari rapat klarifikasi memutuskan pemberian sanksi administratif dan sosial kepada dua komunitas tersebut. Komunitas Pace and Place dikenai denda administratif sebesar Rp 5 juta, diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, komunitas Free Runners Bandung mendapat sanksi kerja sosial berupa pembersihan area Balai Kota Bandung selama dua minggu, selain juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dan membuat pernyataan tertulis.
“Kami berharap sanksi ini menjadi pembelajaran, tidak hanya untuk komunitas ini saja tetapi juga untuk seluruh penyelenggara kegiatan di Kota Bandung,” tegas Erwin.
Panitia Mengaku Tidak Tahu
Pihak penyelenggara resmi Pocari Sweat Run 2025, melalui pernyataan tertulis, menyatakan tidak mengetahui adanya distribusi bir oleh komunitas tersebut. Mereka menyayangkan kejadian itu dan berjanji untuk memperketat proses seleksi serta pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara serupa ke depan.
“Kami tidak pernah memberikan izin maupun dukungan terhadap pembagian bir dalam acara ini. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tulis pernyataan resmi panitia.
Pelanggaran Perda
Tindakan pembagian bir ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, khususnya mengenai larangan distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di ruang terbuka tanpa izin resmi.
Pemkot Bandung berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap event-event publik dan tidak akan ragu memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan daerah.
“Bandung adalah kota yang menjunjung etika, norma agama, dan ketertiban umum. Semua pihak harus menghormati nilai-nilai tersebut,” tutup Erwin.
























