• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Bahkan Hutan Lindung pun Dipagari: Darurat Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat

Ali Syarief by Ali Syarief
February 24, 2025
in Crime, Feature
0
Bahkan Hutan Lindung pun Dipagari: Darurat Kongkalikong Pengusaha dan Pejabat
Share on FacebookShare on Twitter

FusilatNews – Pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (23/2/2025), menjadi bukti nyata bagaimana persekongkolan antara pengusaha dan pejabat telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin seorang pengusaha bisa mengklaim hutan lindung sebagai miliknya dan bahkan berani memagarinya? Fakta ini mencerminkan bagaimana hukum kerap menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, sementara kepentingan rakyat dan lingkungan hidup terabaikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar, turun langsung ke lokasi pembongkaran. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan tanpa izin resmi. Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengusaha bernama Albert berani mengklaim kepemilikan hutan dengan dalih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan lurah sejak tahun 1982. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin tanah yang sejak awal berstatus hutan lindung bisa diterbitkan SKT? Hal ini mengindikasikan adanya permainan di tingkat pejabat lokal yang memberikan legitimasi terhadap penguasaan ilegal atas lahan milik negara.

Praktik Ilegal yang Sudah Masif

Kasus di Deli Serdang ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Fenomena perampasan lahan negara oleh korporasi dan individu berpengaruh telah terjadi secara masif di berbagai daerah. Dari tanah laut, pesisir, hingga hutan milik negara, semuanya menjadi objek eksploitasi oleh segelintir orang dengan kuasa dan akses terhadap pejabat yang berwenang. Bahkan, dalam beberapa kasus, masyarakat setempat yang berusaha mempertahankan haknya kerap diintimidasi dan dikriminalisasi dengan berbagai dalih hukum.

Dalam konteks hutan lindung, praktik ini sangat berbahaya. Hutan bukan hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga berperan dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat sekitar. Ketika hutan lindung dialihfungsikan, maka bencana ekologis seperti banjir, longsor, hingga krisis sumber daya alam menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, tindakan Albert yang memagari kawasan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.

Siapa yang Membekingi?

Yuliani Siregar dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ia akan menyelidiki siapa yang membekingi Albert hingga ia bisa leluasa menguasai lahan tersebut. Pernyataan ini mengarah pada dugaan bahwa ada oknum pejabat atau pihak berwenang yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Jika benar ada keterlibatan pejabat dalam memberikan legitimasi atas kepemilikan ilegal ini, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran pagar semata. Harus ada tindakan tegas berupa penyelidikan menyeluruh, baik terhadap pengusaha yang mengklaim lahan, maupun terhadap pejabat yang menerbitkan dokumen ilegal tersebut.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus-kasus semacam ini sering kali setengah hati. Banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan, bahkan pelaku utamanya tetap melenggang bebas dan mungkin mengulangi praktik yang sama di tempat lain. Oleh karena itu, jika negara benar-benar serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, maka kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia tanah yang telah mengakar.

Darurat Hukum dan Lingkungan

Situasi seperti ini sudah bisa dikatakan darurat. Jika hutan lindung saja bisa dipagari dan dikuasai oleh individu dengan dalih kepemilikan yang meragukan, maka ke mana lagi masyarakat bisa berharap? Jika pejabat lokal bisa dengan mudah menerbitkan dokumen ilegal untuk memberikan legitimasi terhadap penguasaan lahan negara, maka hukum sudah kehilangan maknanya.

Dalam konteks yang lebih luas, praktik perampasan lahan milik negara oleh individu dan korporasi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mempersempit ruang hidup bagi masyarakat kecil. Mereka yang menggantungkan hidup pada keberlanjutan ekosistem hutan kini harus berhadapan dengan tembok pagar yang dipasang oleh pengusaha berkuasa.

Maka, pembongkaran pagar di Deli Serdang harus menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Pejabat yang terlibat harus ditindak, peraturan harus ditegakkan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya perlindungan lingkungan. Jika tidak, maka kejadian serupa akan terus berulang, dan hutan-hutan kita hanya akan menjadi komoditas bagi segelintir orang yang tamak, sementara masyarakat dan generasi mendatang menanggung akibatnya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SBY dan Realitas Prabowo Mengangkat TNI Aktif dalam Posisi Sipil

Next Post

SULIT, BULOG JADI PEBISNIS ULUNG

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Next Post
Pemerintah Berencana Perpanjang Bansos Beras Sampai Tahun Depan

SULIT, BULOG JADI PEBISNIS ULUNG

KETUM PDIP ; Kita Menganut Sitem Presidential, Apa Itu?

Megawati Mati Kutu: Instruksi yang Diabaikan dan Ketidakberdayaan PDIP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist