FusilatNews – Pembongkaran pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (23/2/2025), menjadi bukti nyata bagaimana persekongkolan antara pengusaha dan pejabat telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin seorang pengusaha bisa mengklaim hutan lindung sebagai miliknya dan bahkan berani memagarinya? Fakta ini mencerminkan bagaimana hukum kerap menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, sementara kepentingan rakyat dan lingkungan hidup terabaikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar, turun langsung ke lokasi pembongkaran. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara dan tidak bisa dimiliki oleh perorangan tanpa izin resmi. Kasus ini memperlihatkan bagaimana pengusaha bernama Albert berani mengklaim kepemilikan hutan dengan dalih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari camat dan lurah sejak tahun 1982. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin tanah yang sejak awal berstatus hutan lindung bisa diterbitkan SKT? Hal ini mengindikasikan adanya permainan di tingkat pejabat lokal yang memberikan legitimasi terhadap penguasaan ilegal atas lahan milik negara.
Praktik Ilegal yang Sudah Masif
Kasus di Deli Serdang ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Fenomena perampasan lahan negara oleh korporasi dan individu berpengaruh telah terjadi secara masif di berbagai daerah. Dari tanah laut, pesisir, hingga hutan milik negara, semuanya menjadi objek eksploitasi oleh segelintir orang dengan kuasa dan akses terhadap pejabat yang berwenang. Bahkan, dalam beberapa kasus, masyarakat setempat yang berusaha mempertahankan haknya kerap diintimidasi dan dikriminalisasi dengan berbagai dalih hukum.
Dalam konteks hutan lindung, praktik ini sangat berbahaya. Hutan bukan hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga berperan dalam menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat sekitar. Ketika hutan lindung dialihfungsikan, maka bencana ekologis seperti banjir, longsor, hingga krisis sumber daya alam menjadi ancaman nyata. Oleh karena itu, tindakan Albert yang memagari kawasan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.
Siapa yang Membekingi?
Yuliani Siregar dalam pernyataannya menyebutkan bahwa ia akan menyelidiki siapa yang membekingi Albert hingga ia bisa leluasa menguasai lahan tersebut. Pernyataan ini mengarah pada dugaan bahwa ada oknum pejabat atau pihak berwenang yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Jika benar ada keterlibatan pejabat dalam memberikan legitimasi atas kepemilikan ilegal ini, maka kasus ini tidak boleh berhenti pada pembongkaran pagar semata. Harus ada tindakan tegas berupa penyelidikan menyeluruh, baik terhadap pengusaha yang mengklaim lahan, maupun terhadap pejabat yang menerbitkan dokumen ilegal tersebut.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penindakan terhadap kasus-kasus semacam ini sering kali setengah hati. Banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan, bahkan pelaku utamanya tetap melenggang bebas dan mungkin mengulangi praktik yang sama di tempat lain. Oleh karena itu, jika negara benar-benar serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, maka kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar jaringan mafia tanah yang telah mengakar.
Darurat Hukum dan Lingkungan
Situasi seperti ini sudah bisa dikatakan darurat. Jika hutan lindung saja bisa dipagari dan dikuasai oleh individu dengan dalih kepemilikan yang meragukan, maka ke mana lagi masyarakat bisa berharap? Jika pejabat lokal bisa dengan mudah menerbitkan dokumen ilegal untuk memberikan legitimasi terhadap penguasaan lahan negara, maka hukum sudah kehilangan maknanya.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik perampasan lahan milik negara oleh individu dan korporasi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mempersempit ruang hidup bagi masyarakat kecil. Mereka yang menggantungkan hidup pada keberlanjutan ekosistem hutan kini harus berhadapan dengan tembok pagar yang dipasang oleh pengusaha berkuasa.
Maka, pembongkaran pagar di Deli Serdang harus menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Pejabat yang terlibat harus ditindak, peraturan harus ditegakkan, dan masyarakat harus dilibatkan dalam upaya perlindungan lingkungan. Jika tidak, maka kejadian serupa akan terus berulang, dan hutan-hutan kita hanya akan menjadi komoditas bagi segelintir orang yang tamak, sementara masyarakat dan generasi mendatang menanggung akibatnya.


























