Oleh Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa laporan dari TPUA dihentikan penyelidikannya. Alasan penghentian ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa data yang diajukan oleh TPUA, termasuk bukti keterangan dari dua pakar IT, yakni Dr. Roy dan Dr. Rismon, dikategorikan sebagai data sekunder, bukan data primer.
Padahal secara empiris, TPUA dan para pakar tersebut telah melakukan upaya maksimal untuk memperoleh data primer, termasuk berusaha mendapatkan akses terhadap skripsi dan ijazah asli Presiden Jokowi melalui serangkaian metode klarifikasi dan konfirmasi publik. Namun, upaya ini justru menemui berbagai hambatan, bahkan berujung pada laporan pidana terhadap beberapa aktivis TPUA dan para pakar tersebut oleh pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Jokowi Cs, ke Reskrimum Polda Metro Jaya.
Analisis Hukum: SP3D dan Urgensi Uji Kebenaran Materil
SP3D yang diterbitkan Bareskrim seharusnya tidak menjadi penutup ruang klarifikasi formal dan transparansi publik. Penyidik Bareskrim sepatutnya membuka ruang audiensi ilmiah bersama pelapor DUMAS dan para pakar hukum, guna mendiskusikan secara objektif validitas hukum dari surat SP3D tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan data primer dalam bentuk ijazah asli S1 Presiden Jokowi saat gelar perkara khusus berlangsung, sejatinya telah diketahui berada dalam penguasaan pribadi Presiden. Namun, kini fakta hukum menunjukkan bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Reskrimum Polda Metro Jaya. Maka, demi menegakkan asas kebenaran materiil, ijazah asli yang telah disita itu seharusnya dapat diakses oleh Bareskrim untuk diuji melalui laboratorium forensik digital (Labfor) guna memastikan keasliannya secara komprehensif dan obyektif.
Adapun keterangan yang disampaikan oleh Dr. Roy dan Dr. Rismon dalam bentuk artikel, gambar, dan video YouTube—meski berbasis pada salinan dokumen—merupakan hasil riset ilmiah yang layak dijadikan bukti sekunder yang mendukung. Namun untuk menjadikannya sebagai bukti yang sah secara hukum, tetap diperlukan bukti primer sebagai acuan komparatif. Oleh karena itu, ijazah asli menjadi kunci sentral.
Polri Wajib Tegakkan Objektivitas
Bareskrim sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengakses barang bukti tersebut dari Reskrimum, baik melalui mekanisme penyitaan ulang maupun peminjaman antarunit dalam struktur organisasi Polri, mengingat Bareskrim merupakan unsur yang lebih tinggi secara struktural.
Lebih dari itu, keterkaitan antara laporan DUMAS TPUA dan laporan Jokowi Cs. terhadap para aktivis di Reskrimum Polda Metro Jaya tidak bisa dipisahkan. Keduanya berpangkal pada persoalan yang sama, yaitu dugaan publik atas keaslian ijazah Presiden Jokowi. Oleh karena itu, data primer yang telah disita oleh Reskrimum menjadi sangat penting untuk kedua kasus tersebut.
Jika Mabes Polri ingin menjaga kepercayaan publik dan nama baik institusi, maka prinsip objektivitas harus menjadi dasar dalam setiap langkah proses hukum.
Kesimpulan
Keterangan hasil riset dari dua pakar IT yang telah menjadi bagian dari dokumen penyidikan Bareskrim menyatakan bahwa skripsi dan ijazah S1 Presiden Jokowi diduga palsu. Maka, demi asas penegakan hukum pidana yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, ijazah asli berikut hasil uji forensik digitalnya adalah keharusan.
Bukan hanya untuk menilai kelanjutan laporan DUMAS TPUA, tetapi juga untuk menilai keabsahan proses penyidikan laporan Jokowi Cs. terhadap para terlapor di Reskrimum Polda Metro Jaya. Keadilan dan objektivitas hukum tak boleh terhenti hanya karena satu pihak menolak membuka data yang sejatinya merupakan titik sentral dari persoalan hukum ini.
Oleh Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















