• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Bareskrim: Ketika Data Primer Disita, Tapi Penyelidikan Justru Dihentikan

"SP3D Bukan Akhir: Ketika Kebenaran Ijazah Jokowi Terganjal Status 'Data Sekunder'"

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 29, 2025
in Aya Aya Wae, Feature
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis — Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa laporan dari TPUA dihentikan penyelidikannya. Alasan penghentian ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa data yang diajukan oleh TPUA, termasuk bukti keterangan dari dua pakar IT, yakni Dr. Roy dan Dr. Rismon, dikategorikan sebagai data sekunder, bukan data primer.

Padahal secara empiris, TPUA dan para pakar tersebut telah melakukan upaya maksimal untuk memperoleh data primer, termasuk berusaha mendapatkan akses terhadap skripsi dan ijazah asli Presiden Jokowi melalui serangkaian metode klarifikasi dan konfirmasi publik. Namun, upaya ini justru menemui berbagai hambatan, bahkan berujung pada laporan pidana terhadap beberapa aktivis TPUA dan para pakar tersebut oleh pihak yang dilaporkan, dalam hal ini Jokowi Cs, ke Reskrimum Polda Metro Jaya.

Analisis Hukum: SP3D dan Urgensi Uji Kebenaran Materil

SP3D yang diterbitkan Bareskrim seharusnya tidak menjadi penutup ruang klarifikasi formal dan transparansi publik. Penyidik Bareskrim sepatutnya membuka ruang audiensi ilmiah bersama pelapor DUMAS dan para pakar hukum, guna mendiskusikan secara objektif validitas hukum dari surat SP3D tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan data primer dalam bentuk ijazah asli S1 Presiden Jokowi saat gelar perkara khusus berlangsung, sejatinya telah diketahui berada dalam penguasaan pribadi Presiden. Namun, kini fakta hukum menunjukkan bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Reskrimum Polda Metro Jaya. Maka, demi menegakkan asas kebenaran materiil, ijazah asli yang telah disita itu seharusnya dapat diakses oleh Bareskrim untuk diuji melalui laboratorium forensik digital (Labfor) guna memastikan keasliannya secara komprehensif dan obyektif.

Adapun keterangan yang disampaikan oleh Dr. Roy dan Dr. Rismon dalam bentuk artikel, gambar, dan video YouTube—meski berbasis pada salinan dokumen—merupakan hasil riset ilmiah yang layak dijadikan bukti sekunder yang mendukung. Namun untuk menjadikannya sebagai bukti yang sah secara hukum, tetap diperlukan bukti primer sebagai acuan komparatif. Oleh karena itu, ijazah asli menjadi kunci sentral.

Polri Wajib Tegakkan Objektivitas

Bareskrim sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk mengakses barang bukti tersebut dari Reskrimum, baik melalui mekanisme penyitaan ulang maupun peminjaman antarunit dalam struktur organisasi Polri, mengingat Bareskrim merupakan unsur yang lebih tinggi secara struktural.

Lebih dari itu, keterkaitan antara laporan DUMAS TPUA dan laporan Jokowi Cs. terhadap para aktivis di Reskrimum Polda Metro Jaya tidak bisa dipisahkan. Keduanya berpangkal pada persoalan yang sama, yaitu dugaan publik atas keaslian ijazah Presiden Jokowi. Oleh karena itu, data primer yang telah disita oleh Reskrimum menjadi sangat penting untuk kedua kasus tersebut.

Jika Mabes Polri ingin menjaga kepercayaan publik dan nama baik institusi, maka prinsip objektivitas harus menjadi dasar dalam setiap langkah proses hukum.

Kesimpulan

Keterangan hasil riset dari dua pakar IT yang telah menjadi bagian dari dokumen penyidikan Bareskrim menyatakan bahwa skripsi dan ijazah S1 Presiden Jokowi diduga palsu. Maka, demi asas penegakan hukum pidana yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, ijazah asli berikut hasil uji forensik digitalnya adalah keharusan.

Bukan hanya untuk menilai kelanjutan laporan DUMAS TPUA, tetapi juga untuk menilai keabsahan proses penyidikan laporan Jokowi Cs. terhadap para terlapor di Reskrimum Polda Metro Jaya. Keadilan dan objektivitas hukum tak boleh terhenti hanya karena satu pihak menolak membuka data yang sejatinya merupakan titik sentral dari persoalan hukum ini.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Lewat Puisi, Hendropriyono Sentil Diri Sendiri dan Jokowi

Next Post

MAKNA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?
Birokrasi

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026
Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Next Post
MAKNA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

MAKNA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Lamban Diusut Kejati Bali, CBA Minta KPK Ambil Alih Kasus BBM DLHK

Lamban Diusut Kejati Bali, CBA Minta KPK Ambil Alih Kasus BBM DLHK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...