• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

MAKNA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

fusilat by fusilat
July 29, 2025
in Feature, Sejarah
0
MAKNA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Bagus Taruno Legowo
Sekjen Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Pendahuluan

Untuk memahami makna Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kita harus menelusuri kembali lintasan sejarah sejak Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 dan pendirian Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Saat itulah konsep Keindonesiaan ditetapkan dan mulai menapaki eksistensinya dalam perjalanan sejarah bangsa.

Konsepsi tentang Indonesia telah dirancang secara sistematis oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) melalui dua sidang utama: Sidang Pertama (29 Mei – 1 Juni 1945) dan Sidang Kedua (10 – 17 Juli 1945), kemudian difinalisasi pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pemahaman terhadap Indonesia secara utuh hanya dapat diperoleh melalui pembacaan menyeluruh terhadap naskah asli UUD 1945—mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh, hingga Penjelasannya—sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan atau saling dipertentangkan.

Perubahan terhadap susunan atau substansi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945 dapat mengaburkan makna Keindonesiaan itu sendiri. Pemahaman yang benar tentang Indonesia harus berpijak pada paradigma bahwa bangsa ini lebih dahulu lahir (nation first) pada 17 Agustus 1945, lalu negara (state) dibentuk sehari kemudian. Pola ini menjadikan Indonesia sebagai entitas yang unik di dunia.

Dengan demikian, Keindonesiaan menjadi titik nol atau titik pijak utama dalam mengevaluasi perjalanan bangsa. Tanpa referensi ini, kita akan kehilangan arah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Karakter Keindonesiaan: Kolektivisme sebagai Akar Konstitusional

Salah satu ciri utama dari UUD 1945 dan konsep Keindonesiaan adalah semangat kolektivisme, yang tercermin dalam sistem MPR, GBHN, dan prinsip “semua untuk semua.” Kolektivisme adalah semangat untuk merangkul semua elemen bangsa demi mencapai tujuan bersama, dengan mengikis habis praktik imperialisme dan kapitalisme yang rakus.

Berbeda dengan komunisme yang lahir sebagai antitesis terhadap liberalisme, kolektivisme dalam konteks Indonesia justru merupakan integrasi semua unsur masyarakat, menekankan peran manusia sebagai makhluk sosial. Semangat ini sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan majemuk.

Wadah konstitusional dari semangat kolektivisme adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari tiga unsur keanggotaan: DPR (politik), utusan daerah (representasi kultur dan masyarakat adat), serta utusan golongan (fungsional dan profesional). MPR adalah cerminan kedaulatan rakyat secara menyeluruh (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945), yang menjadikan kehendak rakyat sebagai arah pembangunan nasional melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).


GBHN dan Presiden: Pemerintahan dalam Bingkai Kolektivisme

Presiden, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, bersama lembaga-lembaga tinggi negara, bertugas mewujudkan GBHN dalam praktik kenegaraan. Dengan demikian, prinsip “semua untuk semua” bisa tercapai. Tak boleh ada warga negara yang tertinggal, karena semua telah diajak berdialog, direpresentasikan, dan diikutsertakan dalam proses perumusan arah kebijakan nasional.

Inilah hakikat Keindonesiaan: keterlibatan semua dalam satu gerak langkah kolektif demi kesejahteraan bersama.


Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Koreksi Sejarah dan Peneguhan Jati Diri

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan titik balik penting dalam sejarah Indonesia. Dekrit ini dapat dimaknai sebagai koreksi atas penyimpangan sejarah pasca-kemerdekaan. Beberapa poin penting perlu dipahami:

  1. UUD 1945 yang Tak Dijalankan Penuh (1945–1959)
    Sejak ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum pernah sepenuhnya dijalankan karena kondisi geopolitik dan sosial saat itu.
  2. Dua Faktor Utama Ketidakstabilan
    Pertama, masuknya pasukan Sekutu dan NICA yang ingin merebut kembali wilayah Indonesia. Kedua, munculnya kelompok pergerakan non-kooperatif seperti kaum sosialis pimpinan Sutan Sjahrir dan PKI yang tak dilibatkan dalam BPUPKI.
  3. Solusi Sementara: UUD Kilat dan KNIP
    Dalam situasi darurat, Bung Karno menyebut UUD 1945 sebagai “UUD kilat.” PPKI membentuk KNIP sebagai parlemen sementara.
  4. Perubahan Sistem: Dari Presidensial ke Parlementer
    Maklumat Wakil Presiden No. X membuka jalan bagi pembentukan partai-partai politik dan sistem parlementer. Kabinet Sjahrir dan perjanjian Linggarjati serta Renville menjadi bagian dari dinamika ini.
  5. Dampak KMB: Terbentuknya RIS
    Konferensi Meja Bundar (KMB) melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merugikan Indonesia secara politik dan ekonomi.
  6. Kembali ke Negara Kesatuan
    RIS tidak bertahan lama. Pada 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan dasar hukum UUD Sementara 1950 (UUDS ’50).
  7. Pemilu 1955 dan Gagalnya Konstituante
    Pemilu 1955 menghasilkan Dewan Konstituante yang bertugas menyusun UUD baru. Namun, selama 4 tahun, lembaga ini gagal menyepakati dasar negara karena perbedaan tajam antara kelompok Islam dan kebangsaan.
  8. Keresahan Nasional dan Tekanan Politik
    Kebuntuan di Dewan Konstituante menimbulkan keresahan. TNI AD mendorong Presiden untuk kembali ke UUD 1945. Namun, Bung Karno tidak serta-merta menuruti tekanan tersebut.
  9. Dekrit sebagai Jalan Tengah
    Setelah melalui pertimbangan yang mendalam dan dukungan dari berbagai kalangan, Bung Karno akhirnya mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah ini diikuti pidato monumental “Rediscovery of Our Revolution” pada 17 Agustus 1959 yang kemudian ditetapkan sebagai Manifesto Politik dan GBHN oleh MPRS.

Makna dan Pesan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dari uraian sejarah tersebut, dapat kita tarik beberapa makna penting dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

  1. Penyelamatan Revolusi
    Dekrit merupakan upaya menyelamatkan jalannya revolusi kemerdekaan Indonesia yang telah menyimpang dari ruh aslinya sejak 17 Agustus 1945.
  2. Penghormatan kepada Para Pendiri Bangsa
    Dekrit adalah penghargaan terhadap pemikiran dan perjuangan para founding fathers yang merancang Indonesia dengan prinsip-prinsip luhur dalam sidang BPUPKI dan PPKI.
  3. Penegasan Jati Diri Keindonesiaan
    Dekrit mempertegas kembali identitas Keindonesiaan sebagai profil khas bangsa ini yang plural, inklusif, dan berjiwa kolektif.
  4. Pelurusan Arah Sejarah
    Jika 17 Agustus adalah titik lahir bangsa, dan 18 Agustus adalah titik lahir negara, maka Dekrit 5 Juli 1959 adalah upaya untuk kembali ke titik referensi tersebut.
  5. Kembali ke Konstitusi Asli
    Dekrit adalah wujud kesadaran bahwa Preambule, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945 merupakan satu sistem utuh. Mengubah satu bagian tanpa mempertimbangkan yang lain sama saja dengan merusak jati diri Keindonesiaan.

Penutup

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bukan semata produk politis, tetapi juga sebuah rekonsiliasi konstitusional dan pengakuan historis terhadap hakikat dan arah perjuangan bangsa. Ia bukan hanya tonggak sejarah, melainkan juga mercusuar yang menerangi jalan ke depan: bahwa Indonesia, dengan segala keunikan dan tantangannya, harus kembali kepada akar kebangsaannya sendiri—yakni Keindonesiaan yang otentik dan menyeluruh.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bareskrim: Ketika Data Primer Disita, Tapi Penyelidikan Justru Dihentikan

Next Post

Lamban Diusut Kejati Bali, CBA Minta KPK Ambil Alih Kasus BBM DLHK

fusilat

fusilat

Related Posts

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?
Birokrasi

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026
Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Next Post
Lamban Diusut Kejati Bali, CBA Minta KPK Ambil Alih Kasus BBM DLHK

Lamban Diusut Kejati Bali, CBA Minta KPK Ambil Alih Kasus BBM DLHK

Kwik Kian Gie Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Ekonom Besar

Selamat Jalan, Pak Kwik!

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist