Menanggapi adanya pembagian amplop berlogo PDIP yang berisi uang Rp 300 ribu untuk jamaah terawih, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menyatakan
Jakarta- Fusilatnews – Menanggapi adanya pembagian amplop berlogo PDIP yang berisi uang Rp 300 ribu untuk jamaah terawih, Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak ada pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi uang di dalam amplop berlogo PDI-P kepada jemaah tarawih di sejumlah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Meskipun sebelumnya Bawaslu menyatakan anti terhadap kegiatan politik praktis di rumah ibadah.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, peristiwa tersebut terjadi di lima masjid. Setiap amplop yang diketahui berwarna merah, terdapat logo PDI-P dan wajah kader PDI-P yaitu anggota DPR RI Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi, itu berisi uang Rp 300.000.





















