Jakarta – Fusilarñews – saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih cari cara untuk gagalkan Anies ikut Pilgub Jakarta dengan mengulur . waktu dengan dalih terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu memiliki kedudukan segera berlaku tanpa harus mengubah Undang-Undang (UU). Namun, KPU tak langsung tak memberikan kepastian tindak lanjut terkait dua putusan itu. KPU mengaku akan melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti putusan itu.
Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan yang kosntitusional pasca putusan MK,” kata dia
Langkah selanjutnya, Afifudin mengatakan, KPU juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya akan bersurat resmi dengan Komisi ll DPR
Tak hanya itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politk terkait dua putusan MK itu. Mengingat, putusan itu akan berdampak terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ia menambahkan, KPU juga akan melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan. Langkah itu termasuk melakukan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :Mahfud: KPU Harus Patuhi Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu, dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” kata dia.
Afifudin mengatakan, langkah i merupakan bagian yang harus dilakukan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK. Artinya, KPU harus melakukan konsultasi untuk membahas mengkaji putusan MK tersebut.
Selanjutnya kami pasti akam mengonfirmasikan perkembangan tahapan pilkada, pekembangan pendaftaran calon kepala daerah, dan juga pastinya perkembangan tahapan-tahapan lainmya. Secara periodik nanti kami akan sampaikan ke teman-teman media,” kata dia.






















