• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Problematika Pilkada dalam Konstitusi

fusilat by fusilat
December 15, 2024
in Feature, Law, Pilkada
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr Anwar Budiman SH SE MH MM, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Krisnadwipayana Jakarta

Jakarta – Setelah sempat dipatahkan dan dikebumikan oleh Pak SBY (Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, red), kini wacana agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tak langsung atau oleh DPRD seolah bangkit kembali dari kubur. Bahkan yang membangkitkan adalah pucuk tertinggi dari kekuasaan, Presiden Prabowo Subianto, Kamis (12/12/2024).

Dengan dalih sistem pilkada langsung oleh rakyat tidak efisien dan biayanya terlalu mahal, akibat masifnya biaya kampanye dan “money politics” (politik uang), mantan Komandan Jenderal Kopassus itu melontarkan wacana agar pilkada baik gubernur, bupati maupun walikota dilakukan oleh DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau DPRD kota, seperti sebelum tahun 2004, bukan langsung oleh rakyat.

Sontak, wacana tersebut menimbulkan pro-kontra, termasuk di DPR RI. Kecuali Fraksi PDI Perjuangan yang sudah dengan tegas menolak, dengan dalih “vox populi vox dei” (suara rakyat adalah suara Tuhan), fraksi-fraksi lain di Senayan sedang mengkaji wacana tersebut. Namun, kecenderungannya fraksi-fraksi lain akan mendukung wacana sistem pilkada tak langsung. Termasuk Partai Demokrat di mana Pak SBY menjabat Ketua Majelis Tinggi.

Sekadar menengok ke belakang, menjelang lengser keprabon pada 2004 lalu, Pak SBY sempat menolak pilkada tak langsung yang sudah disahkan DPR, karena aspirasi mayoritas rakyat ingin pilkada dilakukan secara langsung.

Pak SBY pun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan sistem pilkada tak langsung yang sudah disahkan oleh DPR.

Kamis (2/10/2014), Pak SBY menerbitkan dua perppu terkait pilkada. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di mana perppu tersebut sekaligus mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang baru disahkan DPR.

Kedua, dan ini sebagai konsekuensi penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, serta untuk memberikan kepastian hukum, Pak SBY menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Inti perppu kedua tersebut adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Penerbitan kedua perppu tersebut untuk mengakomodasi tuntutan rakyat agar pemerintah tetap mempertahankan sistem pilkada langsung.

Mengapa sistem pilkada langsung atau tidak langsung kerap digugat?

Tentu karena mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Dan sayangnya, manfaat dan mudarat ini tergantung dari sudut mana kita memandang.

Ketika pilkada diwarnai masifnya biaya kampanye dan “money politics”, tentu ini banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Politik uang dalam pilkada erat kaitannya dengan kasus korupsi kepala daerah. Sejak pilkada langsung digelar hingga kini sudah ada sekitar 400 kepala daerah/wakil kepala daerah yang terlibat korupsi.

Sebaliknya, ketika pilkada langsung dengan metode “one man one vote” (satu orang satu suara) dinilai akan memperkuat sistem demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, maka akan lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.

Tinggal tugas kita semua, terutama para “stakeholders” (pemangku kepentingan) pemilu seperti pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal pelaksanaan pilkada agar terbebas dari “money politics” atau paling tidak meminimalisasinya.

Namun jika kita telisik lebih jauh, problematika pilkada sesungguhnya berhulu pada konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan, Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Dipilih secara demokratis itu tidak limitatif. Bisa dipilih langsung oleh rakyat dengan metode “one man one vote”, bisa pula dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, karena para anggota DPRD merupakan wakil-wakil rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat dengan metode “one man one vote”.

Atau bisa juga dipilih oleh perwakilan rakyat seperti Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua Rukun Warga (RW) atau Ketua Rukun Tetangga (RT), karena mereka pun dipilih langsung oleh rakyat.

Apa demokratis itu dipilih langsung oleh rakyat? Ataukah dipilih secara tak langsung oleh DPRD yang mewakili rakyat? Sekali lagi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak limitatif.

Hal itu berbeda dengan sistem pemilihan presiden (pilpres) langsung yang disebut dalam UUD 1945 secara limitatif.

Pasal 6A UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Di situ jelas disebut secara limitatif “oleh rakyat”, bukan dipilih secara demokratis.

Karena di konstitusi tidak disebut secara limitatif itulah maka ketika pilkada langsung dinilai rezim lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, maka dengan mudah mekanisme pemilihannya bisa diubah. Bisa dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tak langsung oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau DPRD kota di seluruh Indonesia. Tinggal merevisi undang-undang pilkada.

Padahal, jika pilkada dilakukan secara tidak langsung oleh DPRD pun tidak ada jaminan tidak akan terjadi “money politics”.

Alhasil, tak ada salahnya jika gubernur, bupati atau walikota dipilih oleh DPRD atau oleh rakyat sekalipun. Yang terpenting adalah tinggal bagaimana pelaksanaannya saja. Semua tergantung itikad baik bersama, demi kesejahteraan rakyat, sehingga dana pilkada bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat yang lebih bermanfaat, seperti maksud Pak Prabowo.

Dus, jika maksud Pak Prabowo bahwa pilkada tak langsung oleh DPRD itu demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, tentu patut kita dukung.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Belajar dari Pilkada Jakarta 2024: Antara Pramono Anung dan Ridwan Kamil – Potret Terbalik Jokowi vs Prabowo

Next Post

Menteri Kebudayaan Silaturahmi dengan Majelis Musyawarah Sunda

fusilat

fusilat

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Apa Kata Fadli Zon Tentang Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Menteri Kebudayaan Silaturahmi dengan Majelis Musyawarah Sunda

Pilkada Jakarta Satu Putaran, Pramono Rano Dinyatakan Menang Dalam Pilkada Jakarta  2024

Gubernur dan wakil gubernur Terpilih Pramono Anung dan Rano  Karno Bentuk Tim Transisi 100 Hari  Pertama

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...