Jakarta, Fusilatnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang cepat memerintahkan jajarannnya dengan membentuk tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menangani kasus dugaan suap dan pemerasan Rp1,5 miliar dari pengusaha minyak yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya, Kapolres Tarakan, Kaltim, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tarakan, Kaltim, Iptu Muhammad Khomaini, yang baru saja dimutasi menjadi Perwira Pertama Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kaltara.
Penanganan kasus oleh Mabes Polri tersebut secara langsung dikatakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (divhumas) Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (28/4/2023). “Saat ini ada tim dari Inspektorat Pengawasan Umum dan Propam sedang menangani kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya,” kata Sandi Nugroho seperti dikutip sejumlah media.
Dengan adanya pengambilalihan kasus oleh tim dari Mabes Polri, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berharap kasus tersebut dibuka secara transparan, berkeadilan dengan kerja profesional. “Hal ini untuk menyelamatkan institusi Polri dari tangan-tangan kotor yang menyimpang dan dapat menurunkan citra Polri di masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, IPW telah merilis adanya dugaan aliran dana Rp1,5 miliar dari pengusaha minyak yang mengalir ke Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, hingga ke Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya. “Bahkan kasus tersebut telah dilaporkan ke Kadivpropam Polri dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” cetus Sugeng.
Hal itu terjadi setelah Polres Tarakan menangkap kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan dalih BBM ilegal pada 16 Februari 2023, dan kapalnya diamankan Polres Tarakan. “Adanya penangkapan ini kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar untuk diserahkan ke Kapolres Tarakan serta Kapolda Kaltara. Anehnya kasus OTT (operasi tangkap tangan) ini tidak dibuat sebagai laporan model A pada 16 Februari 2023. Yang terjadi pada kasus ini adalah muncul laporan model B yang kemudian dilakukan ‘restorative justice’ (RJ). Yang menjadi keanehan lagi, setelah RJ ada dugaan permintaan dana Rp1,5 miliar kepada pengusaha yang terkait kasus, baik pelapor maupun terlapor untuk diserahkan kepada oknum-oknum polisi di Polda Kaltara,” jelasnya.
Selain kejanggalan tersebut, lanjut Sugeng, pengusaha AB yang menjadi terlapor kemudian dilakukan RJ dan dihentikan kasusnya, namun tidak pernah mendapatkan lembar administrasi terkait proses penegakan hukum yang ditujukan pada AB, baik berupa surat panggilan pemeriksaan, penangkapan atau pun RJ penghentian penyidikan dari penyidik.
“Informasi dan data yang diterima IPW berupa beberapa ‘sequen’ gambar sebagai bukti elektronik, menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL dalam kaitan ditangkapnya kapal dan dugaan BBM ilegal dan/atau penggelapan BBM, pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Adityajaya. Namun, setelah keluar dari ruang Kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi. Rekaman gambar itu sudah disita oleh Pengamanan Internasl (Paminal) Divpropam Polri dengan dibantu oleh Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro yang akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Kapolda pada 10 April lalu dan kemudian dikembalikan lagi menempati jabatan Kabidpropam pada 28 April 2023,” urai Sugeng.
Pengembalian Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabidpropam Polda Kaltara, kata Sugeng, adalah langkah yang perlu diapresiasi, akan tetapi pengembalian Kombes Teguh Triwantoro yang sebelumnya diberhentikan sementara, semestinya tidak menghentikan pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi Polres Tarakan. “Pencopotan Kombes Teguh karena diisukan membantu Paminal Mabes Polri menyita barang bukti eletronik (CCTV) yang merekam adanya dua orang (AB dan AL) membawa ransel diduga berisi uang yang dibawa ke arah ruang Kapolda Kaltara,” terangnya.
Selain itu, kata Sugeng, dapat dilihat bahwa mutasi terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M Khomaini ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara dinyatakan sebagai “tour of duty” biasa. “Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Kabidpropam Polda Kaltara saat Iptu M Khomaini menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bulungan disebutkan terdapat bukti yang cukup dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dan diusulkan dilakulan sidang kode etik. Tapi justru Kapolda Kaltara memutasinya ke Polres Tarakan hingga muncul dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Iptu M Khomaini terkait kasus penangkapan BBM ilegal pada 16 Februari 2023 yang kemudian menyeret Kapolda Kaltara,” tukasnya.
Sugeng mencermati bahwa mutasi Iptu M Khomaini ke Direktorat Intelkam Polda Kaltara adalah suatu kebijakan yang perlu dipertanyakan dan janggal. “Seharusnya dengan dua dugaan pelanggaran yang terjadi, Kapolda mencopot Iptu Khomaini serta mengajukannya ke sidang kode etik,” pintanya.
Sugeng berharap upaya bersih-bersih Polri dari oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan kewenangan sehingga membuat masyarakat kecewa pada Polri harus dibuktikan, dan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo potong kepala busuk harus diwujudkan. (F-2)






















