Oleh: Entang Sastraatmadja
Keberhasilan Indonesia meraih kembali status swasembada beras per 31 Desember 2025 memberi sinyal penting: kemauan politik untuk mencapai swasembada pangan bukan mimpi kosong. Dengan semangat juang tinggi, ditopang kerja keras dan kerja cerdas, swasembada beras akhirnya dapat diwujudkan. Ini layak disebut prestasi yang patut diapresiasi.
Namun, euforia tidak boleh menutup nalar. Swasembada beras bukanlah swasembada pangan. Beras memang komoditas strategis, tetapi ia baru “pintu pembuka” menuju tujuan yang jauh lebih besar: kedaulatan pangan nasional. Tanpa swasembada beras, mustahil swasembada pangan tercapai. Tetapi keberhasilan pada beras belum memberi hak untuk memproklamasikan Indonesia sebagai negara yang sepenuhnya berswasembada pangan.
Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan swasembada beras dan swasembada pangan penting untuk diluruskan. Terlebih, dalam berbagai pernyataan pejabat publik, masih kerap terlihat kerancuan dalam memaknai keduanya. Kekeliruan ini berisiko menyesatkan opini publik dan melahirkan rasa puas diri yang prematur.
Swasembada pangan berarti kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa ketergantungan signifikan pada impor. Negara memproduksi pangan yang cukup bagi rakyatnya, mandiri, berdaulat, dan stabil dalam menghadapi dinamika global. Bagi Indonesia, swasembada pangan adalah harga mati yang tidak layak ditawar.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjelaskan bahwa pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik diolah maupun tidak, yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman manusia, termasuk bahan baku dan bahan tambahan pangan. Artinya, pangan jauh melampaui beras.
Badan Pangan Nasional mengelompokkan bahan pangan dalam beberapa kategori utama, antara lain:
- Padi padi-padian seperti beras, jagung, gandum
- Umbi-umbian seperti kentang, ubi jalar, singkong
- Pangan hewani seperti daging, telur, susu
- Minyak dan lemak seperti minyak goreng dan lemak hewani
- Buah dan biji berminyak seperti kelapa dan kacang tanah
- Kacang-kacangan seperti kedelai, kacang hijau, kacang merah
- Gula seperti gula pasir dan gula aren
- Sayur dan buah-buahan
- Rempah-rempah dan bahan pangan lainnya
Kategori tersebut menjadi acuan Pola Pangan Harapan agar konsumsi masyarakat seimbang dan bergizi. Dari sekian banyak komoditas itu, hingga kini yang benar-benar telah mencapai swasembada baru beras. Komoditas lain masih bergantung pada impor karena produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Tantangan menuju swasembada pangan masih besar. Pertama, produktivitas lahan pertanian relatif rendah dibanding negara lain. Kedua, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang memengaruhi hasil panen. Ketiga, rendahnya adopsi teknologi pertanian modern. Keempat, infrastruktur pertanian seperti irigasi dan akses jalan yang belum memadai. Kelima, daya saing produk pangan nasional di pasar global masih lemah. Keenam, ketergantungan impor untuk komoditas strategis seperti gandum dan kedelai. Ketujuh, perubahan pola konsumsi masyarakat yang terus berkembang.
Menghadapi tantangan tersebut, diperlukan terobosan nyata dan terukur. Di antaranya pengembangan pertanian cerdas iklim melalui teknologi adaptif seperti irigasi efisien, benih unggul, dan pengelolaan tanah berkelanjutan. Intensifikasi dan ekstensifikasi lahan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus membuka areal pertanian baru. Digitalisasi pertanian melalui Internet of Things dan aplikasi berbasis data untuk meningkatkan efisiensi. Pembangunan infrastruktur irigasi, penyimpanan, dan pengolahan pasca panen untuk menekan kehilangan hasil. Penguatan kelembagaan petani agar memiliki daya tawar lebih baik. Serta pendidikan dan pelatihan guna melahirkan petani modern yang melek teknologi.
Jalan menuju swasembada pangan masih panjang dan terjal. Swasembada beras baru satu bab dari buku besar kedaulatan pangan. Setelah beras, pekerjaan besar berikutnya adalah jagung, kedelai, gula, daging sapi, bawang putih, dan komoditas lain yang hingga kini masih bergantung pada impor.
Dengan strategi yang tepat, keberpihakan kebijakan yang konsisten, serta keberanian melakukan terobosan, Indonesia bukan hanya mampu memberi makan bangsanya sendiri, tetapi juga berdiri tegak sebagai negara berdaulat di atas tanahnya, airnya, dan pangannya sendiri.
(Penulis adalah Anggota Dewan Pakar DPN HKTI)

Oleh: Entang Sastraatmadja



















