Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut perkara pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, saat itu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dikaitkan dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diproses KPK.
Perkara Alex Marwata, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com, Kamis (17/10/2024), berbeda dengan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa hal.
Pertama, kata Sugeng, pertemuan dilakukan di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Artinya, ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex Marwata, dalam hal ini Wakil Ketua KPK itu akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan informasi yang dimiliki oleh Eko Darmanto seperti kasus importasi emas dan lain-lain,” kata Sugeng yang juga advokat senior.
Kedua, kata Sugeng, pertemuan di Gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex Marwata, tetapi sebagai Pimpinan KPK.
Ketiga, lanjut Sugeng, pertemuan tersebut sudah dilaporkan kepada Pimpinan KPK lainnya dan dihadiri oleh dua staf dari Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Keempat, saat pertemuan terjadi (Maret 2024, red), Eko Darmanto belum dalam status tersangka dan masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait ‘flexing’ (pamer kekayaan),” tukasnya.
Sugeng pun mengingatkan Polda Metro Jaya agar tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi Pimpinan KPK itu. Kecuali terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh Alek Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai Pimpinan KPK, perkara ini lemah,” paparnya.
Ia percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi kepada Pimpinan KPK.
Diketahui, Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu di sebuah lapangan bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Kasus itu berujung pada penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Firli akhirnya dicopot dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pamolango. Sekian lama waktu berjalan, Firli tak kunjung ditahan.
Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Politikus Partai Nasdem itu kini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara.




















