• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

BI : Kebijakan Pembayaran Tunai – Langkah Mundur di Era Digitalisasi

Ali Syarief by Ali Syarief
October 17, 2024
in Feature
0
BI : Kebijakan Pembayaran Tunai – Langkah Mundur di Era Digitalisasi

QR code - Illustration

Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan teknologi seharusnya mendorong kemajuan dalam berbagai sektor, termasuk sistem pembayaran. Namun, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menegaskan kewajiban pedagang untuk menerima uang tunai justru menunjukkan langkah yang seolah tidak sejalan dengan tren global. Dalam era di mana pembayaran digital semakin dominan, aturan ini tampak seperti kebijakan yang kaku dan terkesan primitif dibandingkan dengan negara-negara maju yang terus memperbarui regulasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Sebagai contoh, ketika kapal pesiar tenggelam di Jepang beberapa waktu lalu dan menyebabkan puluhan korban jiwa, pemerintah Jepang segera merespons dengan evaluasi dan pembaruan peraturan keamanan berlayar. Ini mencerminkan fleksibilitas dan adaptasi terhadap situasi yang berubah, sebuah sikap yang patut dicontoh oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia. Regulasi harus mampu menyesuaikan dengan kebutuhan dan teknologi yang terus berkembang, bukan hanya terjebak dalam aturan yang usang.

Sebaliknya, Bank Indonesia justru mempertegas aturan yang mewajibkan pedagang menerima uang tunai, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak pembayaran dalam bentuk rupiah. Meskipun undang-undang ini ditetapkan untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang sah, penerapannya di tengah meningkatnya adopsi pembayaran digital terkesan kontradiktif.

Digitalisasi telah mengubah perilaku masyarakat dalam bertransaksi. Data menunjukkan bahwa transaksi menggunakan QRIS, sebagai salah satu bentuk pembayaran digital, melonjak hingga 209,61 persen secara tahunan pada triwulan III-2024, mencapai lebih dari 4 miliar transaksi. Pertumbuhan ini mencerminkan minat masyarakat yang besar terhadap efisiensi dan kemudahan pembayaran digital. Namun, BI tetap berkeras bahwa uang fisik harus tetap diterima sebagai alat pembayaran, bahkan menegaskan bahwa produksi uang tunai terus berlanjut dengan pertumbuhan sekitar 6-7 persen per tahun.

Kebijakan ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap kebutuhan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Sementara negara-negara maju berfokus pada inovasi dan pembaruan regulasi yang relevan, Indonesia terkesan terjebak dalam paradigma lama. Alih-alih merumuskan kebijakan yang mendorong transisi ke sistem yang lebih modern dan efisien, BI justru tampak mempertahankan sistem yang mulai ditinggalkan.

Padahal, adopsi pembayaran digital bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga membawa banyak manfaat, seperti transparansi, efisiensi, dan keamanan. Dengan menolak mengikuti tren ini, BI berpotensi menghambat laju perkembangan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan yang seharusnya progresif malah terlihat kaku dan bertentangan dengan semangat inovasi yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan global.

Di era di mana dunia bergerak semakin cepat menuju digitalisasi, kebijakan BI yang mewajibkan penerimaan uang tunai bisa dibilang sebagai langkah mundur. Bukannya mengikuti jejak negara-negara maju yang terus memperbarui aturan sesuai perkembangan zaman, Indonesia justru seolah berpegang teguh pada aturan lama yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Kesimpulannya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ini menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan publik Indonesia di masa depan. Apakah kita akan terus terjebak dalam kebijakan-kebijakan yang tidak fleksibel, atau justru mampu berinovasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman? Di sinilah pentingnya reformasi regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern tanpa melupakan prinsip-prinsip dasar yang mendukung keberlanjutan ekonomi negara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bank Indonesia: Pedagang Wajib Terima Pembayaran Tunai

Next Post

Berbeda dengan Kasus Firli, IPW Minta Polda Metro Jaya Profesional Usut Pertemuan Alex Marwata dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi
Crime

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026
Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan
Feature

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan
Birokrasi

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026
Next Post
Berbeda dengan Kasus Firli, IPW Minta Polda Metro Jaya Profesional Usut Pertemuan Alex Marwata dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Berbeda dengan Kasus Firli, IPW Minta Polda Metro Jaya Profesional Usut Pertemuan Alex Marwata dengan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Industri Diharap Teredukasi soal Penanganan Bencana Paparan Limbah B3

Industri Diharap Teredukasi soal Penanganan Bencana Paparan Limbah B3

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama
Economy

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

by Karyudi Sutajah Putra
June 24, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Indonesia menargetkan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) komersial perdananya tahun 2032. Rusia siap bekerja sama. Duta...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

Mengapa Penangkapan Roy Suryo dan Tifa Seperti Teroris? Ini Kata IPW!

June 22, 2026
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

June 24, 2026
Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026
Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

Siswi DAFI School Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar Kota Makassar 2026

June 24, 2026
Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

Mengurai Hadis Puasa Asyura: Kritik Historis atas Sebuah Tradisi Keagamaan

June 24, 2026
Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

Militerisasi Koperasi: Salah Alamat, Overdosis Kedisiplinan

June 24, 2026
Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

Dari Kubah ke Kesejahteraan: Saatnya Menghidupkan Wakaf Produktif

June 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

Indonesia Targetkan PLTN Operasi Tahun 2032, Rusia Siap Kerja Sama

June 24, 2026
Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

Ketika Mahasiswa Mulai Belajar Korupsi

June 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist