Fusilatnews – Ketika kepercayaan publik terhadap sistem keuangan bergantung pada kredibilitas lembaga perbankan, skandal korupsi yang menimpa tiga bank daerah—Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB—menjadi luka terbuka bagi wajah tata kelola keuangan Indonesia. Kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang tengah diusut Kejaksaan Agung, bukan sekadar pelanggaran prosedural. Ini adalah refleksi mendalam dari bagaimana otoritas lembaga keuangan dapat tergelincir menjadi alat pembenaran untuk praktik-praktik busuk yang menghancurkan fondasi keuangan negara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 11 tersangka, termasuk delapan tersangka baru yang diumumkan pada 21 Juli 2025. Nilai kerugian negara dari praktik korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun—angka yang bisa membiayai pembangunan ratusan sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya. Kerugian ini adalah hasil dari praktik pemberian kredit yang sarat penyimpangan, mulai dari manipulasi dokumen, pengabaian prinsip kehati-hatian, hingga pengambilan keputusan kredit berdasarkan pertimbangan yang mencurigakan dan tidak akuntabel.
Salah satu tersangka utama, Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan Sritex, dituding menandatangani permohonan kredit disertai dengan invoice fiktif dan menggunakan dana yang cair bukan untuk tujuan produktif, melainkan melunasi utang Medium Term Notes (MTN). Ini menunjukkan bagaimana korporasi bisa menyalahgunakan akses terhadap lembaga keuangan daerah dengan cara yang sistematis dan terencana.
Namun, bobroknya tidak hanya berhenti di sektor swasta. Para pejabat tinggi bank daerah pun ikut terseret dalam pusaran ini. Mereka yang seharusnya menjadi benteng pertahanan terhadap moral hazard justru menjadi bagian dari mata rantai korupsi. Misalnya, Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, diketahui memutuskan pemberian kredit dalam jumlah besar tanpa mempertimbangkan kewajiban utang Sritex yang sudah menumpuk. Begitu pula dengan Yuddy Renald, mantan Direktur Utama Bank BJB, yang menyetujui tambahan kredit Rp 350 miliar meski laporan keuangan Sritex sudah menunjukkan anomali yang jelas.
Lebih memprihatinkan lagi, jaminan yang diberikan pun bukan jaminan kebendaan, melainkan jaminan umum yang sangat lemah secara hukum. Artinya, bila terjadi wanprestasi, negara tidak memiliki instrumen kuat untuk menarik kembali dana yang telah digelontorkan. Ini adalah pengabaian terang-terangan terhadap prinsip dasar manajemen risiko dalam dunia perbankan.
Di balik skandal ini, terdapat kegagalan sistemik dalam pengawasan dan budaya integritas di internal lembaga keuangan milik negara. Tentu publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin keputusan kredit sebesar ratusan miliar bisa disetujui tanpa verifikasi mendalam? Apakah ini murni kelalaian, atau memang ada permainan gelap yang telah berlangsung lama di balik layar?
Kejaksaan Agung memang patut diapresiasi karena terus menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan para tersangka. Namun, publik menanti lebih dari sekadar penetapan tersangka. Kita menuntut pengusutan tuntas yang menyentuh semua pihak, termasuk aktor-aktor utama di balik korporasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak eksternal yang selama ini mungkin menjadi pelindung kebijakan atau fasilitator transaksi.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk mengevaluasi total sistem perbankan daerah. Sudah waktunya reformasi struktural dilakukan, baik dari segi perekrutan direksi, sistem audit internal, hingga transparansi dalam pemberian kredit. Perbankan daerah bukan hanya entitas bisnis, melainkan alat pembangunan daerah yang harus menjunjung tinggi akuntabilitas.
Skandal Sritex adalah pelajaran pahit, bahwa ketika pengawasan lemah dan kekuasaan tidak diiringi integritas, lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi justru bisa menjadi penyebab kerugian negara yang sangat besar. Bila akar masalah ini tidak dicabut hingga ke dasar, maka kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang.























