Fusilatnews – Ketika Prabowo Subianto menyampaikan pidato kemenangan politiknya usai Pemilu 2024, publik dibuat terperangah dengan satu janji yang retoris dan penuh gairah: “Saya akan kejar koruptor sampai ke Antartika!” Pernyataan ini tidak hanya memantik tepuk tangan dari para pendukungnya, tetapi juga menciptakan harapan baru bagi rakyat Indonesia yang sudah muak dengan budaya impunitas dan korupsi yang membudaya.
Namun dalam kacamata publik yang kritis, janji semacam ini bukan sekadar gimik panggung politik. Ia adalah social contract, kontrak sosial antara seorang pemimpin dan rakyatnya. Maka menjadi penting untuk bertanya: Apakah janji tersebut hanya sebatas retorika? Atau mungkinkah kita benar-benar melihat perubahan nyata dalam kebijakan pemberantasan korupsi?
Sayangnya, sampai hari ini, kehidupan berjalan seperti biasa—the life goes on as usual. Tidak ada gebrakan luar biasa, tidak ada operasi besar-besaran, tidak ada pengungkapan kasus kakap yang membuat rakyat kembali percaya. Alih-alih memburu koruptor sampai ke Antartika, kita justru menyaksikan kelembagaan hukum yang stagnan dan cenderung apatis.
Kejaksaan: Bekerja Seperti Biasa
Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai institusi yang memiliki wewenang strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sampai saat ini masih berkutat pada rutinitas. Program-program yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penindakan tetap dilakukan, tetapi skala dan dampaknya belum mengguncang sistem. Koruptor-koruptor kelas kakap yang bermain di sektor strategis masih belum tersentuh, apalagi yang terkait dengan kekuasaan.
Langkah-langkah Kejaksaan seperti penuntutan kasus pengadaan barang, korupsi dinas daerah, atau perkara di BUMN tentu patut diapresiasi. Namun publik menunggu lebih dari itu—mereka menanti keberanian untuk menyentuh lingkar kekuasaan yang sebenarnya, termasuk oligarki dan aktor-aktor besar yang selama ini kebal hukum.
KPK: Bayang-Bayang Masa Lalu
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dulu dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, kini tinggal bayang-bayang kejayaannya di era Antasari Azhar. Ketika itu, KPK bisa menyentuh jenderal, menteri, hingga jaksa agung. Kini, lembaga tersebut terlihat jinak dan lebih sering disorot karena drama internal dibanding gebrakan eksternal. Tangan KPK yang dulu tajam kini tumpul oleh revisi UU KPK dan intervensi politik.
Janji Prabowo untuk “menghormati dan memperkuat KPK” pun terasa kabur. Apa wujud kongkretnya? Apakah akan ada inisiatif mengembalikan independensi KPK seperti semula? Ataukah malah dibiarkan menjadi lembaga simbolis yang hidup sekadar untuk memberi kesan bahwa negara masih peduli pada antikorupsi?
Bila Tak Diwujudkan, Maka Itu Hanya Omon-Omon
Dalam tradisi pemerintahan yang sehat, janji politik bukan sekadar pemanis kampanye. Ia harus terwujud dalam produk kebijakan yang konkret—dari regulasi, reformasi kelembagaan, hingga keberanian politik untuk menindak siapa pun tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka janji memburu koruptor sampai ke Antartika hanyalah omong kosong. Sebuah sandiwara politik yang menghibur sejenak namun menyisakan luka panjang bagi demokrasi dan keadilan.
Kita tentu tidak berharap Prabowo mengirim satuan elite ke kutub selatan untuk menangkap maling uang negara. Yang kita harapkan adalah kemauan dan kemampuan politik untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir: memperkuat kelembagaan, mengamputasi konflik kepentingan, membongkar mafia hukum, dan tentu saja menindak pelaku korupsi tanpa kompromi.
Penutup
Kini, mata publik tertuju pada Prabowo. Apakah ia akan menepati janjinya atau justru menjadi bagian dari barisan panjang pemimpin yang menjadikan janji sebagai lelucon sejarah? Rakyat Indonesia, yang sudah terlalu sering disakiti oleh korupsi dan pengkhianatan, tidak butuh pemimpin yang pandai beretorika. Mereka butuh tindakan nyata. Bila tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa perburuan koruptor ke Antartika itu tidak pernah dimulai—karena yang dikejar bukan koruptor, melainkan ilusi perubahan.























