Jakarta, Fusilatnews – 31 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan pejabat dan ekonom Thomas Lembong (Tom Lembong), dalam keputusan yang diumumkan secara mendadak di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM. Presiden Prabowo disebut telah menandatangani keputusan tersebut setelah melalui pertimbangan hukum dan masukan dari Dewan Pertimbangan Presiden.
Hasto Diampuni, Kasus Dianggap Gugur
Hasto Kristiyanto sebelumnya tersandung kasus dugaan obstruction of justice dan penyalahgunaan wewenang dalam kaitannya dengan penyidikan kasus korupsi megaproject infrastruktur era pemerintahan sebelumnya. Namun, dengan pemberian amnesti, seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan, dan status hukumnya kini bersih.
“Pemberian amnesti ini adalah bentuk rekonsiliasi nasional dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Sekretaris Negara dalam keterangannya.
Tom Lembong Dihentikan Penuntutan
Sementara itu, Tom Lembong, yang sempat menjadi sorotan atas pernyataan-pernyataannya yang kritis terhadap sejumlah kebijakan strategis negara dan diduga terjerat perkara yang berpotensi menjeratnya ke ranah pidana, kini resmi menerima abolisi. Dengan langkah ini, negara menghentikan seluruh proses penuntutan sebelum perkara sampai ke pengadilan.
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat belum lama ini Lembong disebut-sebut sebagai sosok yang “mengganggu stabilitas kebijakan ekonomi” oleh sejumlah tokoh politik koalisi pemerintahan.
Reaksi Beragam
Respons atas langkah politik Presiden Prabowo ini langsung membanjiri ruang publik. Sejumlah kalangan menilai keputusan ini sebagai strategi untuk membuka lembaran baru dan menyatukan kembali berbagai kekuatan politik yang selama ini berseberangan.
Namun, ada pula yang mengkritik tajam. “Jangan sampai amnesti dan abolisi ini menjadi barter politik untuk meredam kritik dan menjinakkan oposisi,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara.
Hingga berita ini diturunkan, baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan tersebut.


























