JAKARTA-Fusilatnews – Fakta memilukan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hari-hari ini, menurut Partai Masyumi, bukan semata cerita tentang cuaca ekstrem. Bencana tersebut tidak hanya menghanyutkan rumah dan memicu longsor, tetapi juga mengubur masa depan rakyat. Peristiwa ini, bagi Masyumi, adalah alarm keras bagi Republik. Di balik lumpur, banjir bandang, dan gelondongan kayu yang menerjang permukiman, tersimpan jejak kebijakan yang salah arah, eksploitatif, dan predatorik.
Menyikapi tragedi tersebut, Partai Masyumi menolak menyederhanakan penderitaan rakyat sebagai fenomena alam biasa. Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani, SH., MH., menegaskan bahwa bencana yang terjadi merupakan konsekuensi dari kesalahan struktural dalam tata kelola sumber daya alam.
“Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa, menghancurkan permukiman, sawah ladang, dan fasilitas umum, serta menghilangkan masa depan rakyat. Ini juga bukti nyata adanya state crime atau kejahatan negara. Bencana ini adalah konsekuensi logis dari desain pembangunan yang predatorik, korup, dan mengabdi pada kepentingan oligarki,” tegas Ahmad Yani dalam keterangan resminya di Jakarta.
Atas dasar itu, Partai Masyumi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dan radikal dengan menetapkan situasi ini sebagai Bencana Nasional.
Akar Masalah Struktural
Desakan tersebut, menurut Ahmad Yani, memiliki dasar rasional yang kuat. Ia menyoroti sentralisasi kekuasaan pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi tersebut, kata Yani, telah menarik kewenangan perizinan tambang dan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Akibatnya, daerah kehilangan kendali atas ruang hidupnya sendiri, namun justru harus menanggung dampak paling berat ketika bencana terjadi.
“Ironisnya, pemerintah pusat yang membuat kebijakan dan ‘berpesta’, tetapi daerah yang harus menanggung dampak bencananya. Ini adalah ketidakadilan yang nyata,” ujar Ahmad Yani.
Karena itu, penetapan status Bencana Nasional dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus konstitusional yang tidak bisa ditawar.
“Jika kewenangan perizinan ditarik ke pusat, maka pusat wajib bertanggung jawab penuh atas penanganan dampak dan rekonstruksi total menggunakan APBN. Hentikan praktik ‘enak di pusat, sakit di daerah’,” cetusnya.
Kutukan Sumber Daya Alam
Dalam analisisnya, Partai Masyumi menilai bencana di Sumatera sebagai bukti empirik bagaimana kekayaan alam Indonesia telah berubah menjadi resource curse atau kutukan sumber daya alam. Eksploitasi hutan tropis dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilakukan secara ugal-ugalan demi keuntungan segelintir elite.
“Terjadi ketidakadilan yang mencolok. Di satu pihak ada privatisasi keuntungan yang mengalir ke segelintir konglomerat, sementara di pihak lain kerugian ekologis berupa limbah, longsor, dan banjir dibebankan kepada rakyat,” papar Yani.
Lebih jauh, Ahmad Yani mengungkap praktik yang ia sebut sebagai ijon politik, yakni penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kerap tidak didasarkan pada kajian AMDAL yang benar, melainkan transaksi politik untuk mendanai kontestasi elektoral.
“Ini adalah siklus setan. Demokrasi berbiaya tinggi dibiayai oleh kerusakan alam tingkat tinggi,” ungkapnya. Kondisi tersebut, menurutnya, memicu pembusukan politik (political decay), di mana regulator justru tersandera oleh kelompok kepentingan yang seharusnya diawasi.
Desakan Reshuffle dan Penegakan Hukum
Selain mendesak penetapan status Bencana Nasional, Partai Masyumi juga meminta Presiden Prabowo mewaspadai potensi sabotase dari dalam pemerintahan. Ahmad Yani mengingatkan kembali sinyal yang pernah disampaikan Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin mengenai ancaman dari dalam.
“Presiden harus segera melakukan reshuffle total. Bersihkan kabinet dari ‘musuh dalam selimut’. Pecat menteri, dirjen, dan pejabat yang memiliki rekam jejak konflik kepentingan dengan industri ekstraktif penyebab bencana,” tegasnya.
Partai Masyumi juga menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, mulai dari moratorium operasi tambang di hulu sungai di Sumatera, audit forensik lingkungan, hingga pencabutan izin perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung.
Bahkan, Masyumi mendesak agar pasal “pemutihan” kejahatan kehutanan, yakni Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja, segera dibatalkan karena dinilai sebagai skandal hukum yang melegalkan perampokan hutan.
Ultimatum Moral
Menutup pernyataannya, Ahmad Yani menyampaikan ultimatum moral kepada Presiden Prabowo demi masa depan bangsa.
“Partai Masyumi menegaskan, tidak ada kedaulatan negara tanpa kedaulatan ekologis. Jika Presiden Prabowo ingin mewujudkan ‘Indonesia Emas’, maka fondasi tanah air harus diselamatkan agar tidak berubah menjadi ‘Indonesia Cemas’,” pungkasnya.

























