Bandung-Fusilatnews — Pengadilan Agama (PA) Bandung tengah menangani perkara gugatan cerai yang melibatkan figur publik nasional. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, diketahui resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dan kini memasuki tahapan awal persidangan. Pendaftaran perkara dilakukan melalui kuasa hukum Atalia dalam beberapa waktu terakhir.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan adanya perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025). Ia menyampaikan bahwa sidang perdana telah dijadwalkan dan akan digelar dalam pekan ini.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan sidang perdananya dijadwalkan minggu ini,” ujar Dede singkat.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. Menurut Dede, seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait kerahasiaan perkara rumah tangga.
“Untuk detail gugatan dan nomor perkara belum bisa kami sampaikan. Yang pasti, proses persidangan akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan gugatan cerai tersebut. PA Bandung memastikan sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan aturan peradilan agama.
Namun, gugatan ini tak lepas dari sorotan publik mengingat perjalanan rumah tangga pasangan tersebut sempat diterpa isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik pada masa lalu. Beberapa waktu silam, Ridwan Kamil sempat dikaitkan dengan isu perselingkuhan yang mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial maupun pemberitaan daring.
Kala itu, isu tersebut menuai beragam reaksi dan spekulasi, meski tidak pernah berujung pada proses hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Ridwan Kamil sendiri sempat membantah tudingan tersebut, sementara Atalia Praratya kala itu tampil memberikan pernyataan yang menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga dan tidak larut dalam opini publik.
Belum dapat dipastikan apakah dinamika dan isu masa lalu tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam gugatan cerai yang kini bergulir di PA Bandung. Pengadilan menegaskan, seluruh dalil dan fakta akan diuji secara hukum dalam persidangan.
Kasus ini menambah daftar perkara rumah tangga tokoh publik yang kini bergulir di meja hijau, sekaligus kembali menyoroti batas tipis antara kehidupan pribadi pejabat publik dan perhatian masyarakat luas.

























