Oleh: Entang Sastraatmadja
(Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Diskusi mengenai rencana penurunan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) semakin menguat, terlebih setelah Erick Thohir meninggalkan jabatannya sebagai Menteri BUMN. Isu ini semakin menarik ketika muncul wacana revisi Undang-Undang BUMN. Dalam konteks tersebut, Bulog layak menjadi sorotan utama—sebuah BUMN yang justru tampak semakin menjauh dari fungsi utamanya: menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
Sebelum tahun 2003, Bulog berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun, pasca 2003, status Bulog berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang masuk ke ranah BUMN. Perubahan ini diklaim untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Bulog dalam mengelola cadangan pangan nasional.
Sayangnya, perubahan tersebut tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan nasional. Ia merupakan bagian dari tekanan International Monetary Fund (IMF) yang menuntut Indonesia melakukan restrukturisasi kelembagaan sebagai syarat bantuan ekonomi pascakrisis 1998. Dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 15 Januari 1998, terdapat klausul yang secara eksplisit mendorong perubahan status Bulog agar lebih “efisien dan transparan” secara korporatif.
Akibatnya, Bulog pun dikomersialisasi—statusnya menjadi BUMN yang mengejar laba, bukan lembaga publik yang menjamin ketersediaan pangan rakyat. Perubahan arah inilah yang menimbulkan dampak serius: petani kehilangan kepastian pasar, harga beras tidak stabil, dan fungsi Bulog sebagai penjaga cadangan pangan nasional menjadi kabur.
Bulog: BUMN yang Bekerja Layaknya Lembaga Publik
Selama dua dekade terakhir, peran Bulog tetap lebih dominan sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) ketimbang sebagai entitas bisnis murni. Tugas pokok Bulog adalah menjalankan mandat pemerintah di bidang logistik pangan — mengelola persediaan, distribusi, serta pengendalian harga beras nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016, Bulog memikul tanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga beras, mengelola cadangan pangan pemerintah, dan mendistribusikan pangan pokok bagi kelompok masyarakat tertentu.
Faktanya, selama menjadi BUMN pun, kontribusi terbesar Bulog justru hadir dalam perannya sebagai penjaga stabilitas harga dan penyerapan hasil panen petani. Pada tahun 2025, Bulog mencatat penyerapan lebih dari 725.000 ton setara beras — capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi bukti bahwa peran Bulog lebih sosial daripada komersial.
Bulog Bukan untuk Laba, Tapi untuk Rakyat
Sebagai BUMN, Bulog memang melakukan aktivitas bisnis seperti perdagangan beras dan pengelolaan stok pangan. Namun, orientasi utamanya bukanlah profit. Bulog berperan menjaga keseimbangan antara petani, pedagang, dan konsumen — ruang ideal yang memastikan stabilitas pasar pangan nasional.
Di sinilah letak paradoksnya: Bulog dipaksa berperan ganda sebagai lembaga bisnis sekaligus lembaga sosial. Akibatnya, efektivitasnya tereduksi, dan kebijakannya sering tersandera oleh logika korporasi dan birokrasi yang kaku.
Mengapa Bulog Harus Keluar dari BUMN
Jika Bulog tidak lagi menjadi BUMN, akan muncul berbagai konsekuensi—baik kelebihan maupun kekurangan. Namun secara prinsip, Bulog sebagai lembaga publik jauh lebih logis dan sesuai mandat konstitusi.
Kelebihan jika Bulog bukan lagi BUMN:
- Kinerja lebih fokus dan efisien. Tanpa tekanan mencari laba, Bulog dapat berkonsentrasi penuh pada ketahanan pangan.
- Kemandirian dalam kebijakan. Bulog dapat lebih cepat merespons dinamika pangan tanpa terhambat birokrasi BUMN.
- Kembali pada misi sosial. Bulog dapat difokuskan untuk menjaga harga, stok, dan distribusi pangan tanpa dikalkulasi keuntungan.
Kekurangannya:
- Hilangnya fleksibilitas bisnis dan dukungan keuangan komersial.
- Ketergantungan lebih besar pada APBN.
Namun, kekurangan ini dapat ditutup dengan desain kelembagaan yang efisien dan akuntabel langsung di bawah Presiden.
Bulog ke Depan: Lembaga Pangan Nasional yang Mandiri
Bulog harus direformasi bukan dengan logika korporasi, melainkan dengan logika kedaulatan pangan. Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh:
- Fokus pada komoditas pangan pokok strategis seperti beras, jagung, dan gula sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
- Memperkuat infrastruktur pascapanen—dryer, penggilingan, dan gudang modern—agar penyerapan hasil petani maksimal.
- Meningkatkan kolaborasi dengan petani dan Gapoktan untuk memperkuat rantai pasok dari hulu ke hilir.
- Membangun ekosistem pangan terintegrasi, dari budidaya, pengolahan, hingga distribusi.
- Memperluas akses pangan rakyat kecil melalui jaringan toko kelontong rakyat seperti Sampoerna Retail Community (SRC) dan koperasi pangan.
Penutup
Dua dekade berada di bawah sistem BUMN telah membuktikan bahwa Bulog tidak cocok dijalankan dengan orientasi laba. Ia bukan perusahaan dagang, melainkan instrumen negara untuk menjamin hak rakyat atas pangan sebagaimana amanat konstitusi.
Sudah saatnya Bulog dikembalikan ke pangkuan negara — bukan sebagai BUMN yang berorientasi bisnis, tetapi sebagai lembaga otonom di bawah Presiden yang sepenuhnya bekerja untuk rakyat dan kedaulatan pangan nasional.
Bulog jangan lagi diperdagangkan. Bulog harus kembali menjadi milik rakyat.

Oleh: Entang Sastraatmadja





















