Dikarenakan, proses rekapitulasi saat ini masih dilakukan secara manual dan berjenjang, yang memakan waktu hingga 35 hari. “Publik tentu menunggu cukup lama untuk tahu hasil pemilu, sehingga adanya sirekap akan membantu,” kata dia.
Jakarta -Fusilatnews – Untuk penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) . Dalam penggunaannya, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diwajibkan mengunggah formulir C1 hasil dan rincian perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Meskipun bimbingan teknis (bimtek) telah dilakukan, masih ada petugas KPPS yang terkendala dalam menggunakan Sirekap. Salah satu kendala yang umum dihadapi adalah sulitnya untuk masuk atau login ke Sirekap. Selain itu, hasil pembacaan dari Sirekap juga sering tidak sesuai dengan hasil di formulir C1.
Sirekap merupakan pengganti Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, Sirekap merupakan alat bantu bagi KPU untuk menghitung suara hasil pemilu dengan cepat.
Dikarenakan, proses rekapitulasi saat ini masih dilakukan secara manual dan berjenjang, yang memakan waktu hingga 35 hari. “Publik tentu menunggu cukup lama untuk tahu hasil pemilu, sehingga adanya sirekap akan membantu,” kata dia.
Namun, ia menambahkan, perlu dipastikan bahwa Sirekap bukan hanya menjadi alat bantu untuk lebih cepat melakukan rekapitulasi suara. Lebih dari itu, Sirekap juga harus dapat memuat informasi kepada publik berupa salinan foto C1 hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Jadi publik juga bisa mengawal. Kita perlu pastikan juga nantinya yang ditampilkan ke publik bukan hanya diagram,” ujar dia.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU akan berusaha sebaik mungkin dalam menjaga sistem dan keamanan Sirekap. Ia pun berharap tidak ada upaya untuk meretas Sirekap saat hari H.
“Sistem formasi akan dijaga sebaik mungkin. Mudah-mudahan usaha-usaha untuk meretas itu minim ya. Yang pasti kita akan usahakan sebaik mungkin menjaga sistem formasi yang kita miliki,” ujar dia.
Betty mengatakan, Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian dari penghitungan suara di TPS. Setelah itu, hasilnya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia.
“Sekali lagi, saya ulang, alat bantu. Dari sisi data dan informasi, kami menyiapkan seperangkat sistem informasinya. Sistem informasi, teknologi informasi seperti apa yang digunakan, agar ini dapat digunakan,” kata dia.
Betty menambahkan, hasil dari Sirekap ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat mengakses hasilnya melalui infopemilu.kpu.go.id. KPU mengupayakan hasil Sirekap dapat diakses secara real time. Namun, menurut dia, publikasi yang ditampilkan kepada masyarakat umum hasil Sirekap nantinya hanya akan dalam bentuk diagram. Ia belum bisa dipastikan data mentah hasil Sirekap bisa diakses publik atau tidak
Seorang anggota KPPS di wilayah Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Bagas (32 tahun), merasa masih sering terkendala dalam penggunaan Sirekap. server Sirekap masih belum kuat, sehingga petugas kerap kesulitan untuk login. “Untuk Sirekap itu banyak banget yang terkendala. Misalnya login susah,” katanya Senin (12/2/2024).
Selain itu, untuk mengunggah foto formulir C1 kadang masih sulit. Padahal, petugas telah mencoba hingga tiga kali, hasilnya tidak juga keluar. Bagas menambahkan, pembacaan hasil formulir C1 juga kerap tidak sesuai. Ia mencontohkan, angka 69 kerap terbaca menjadi 64. “Kalau membaca salah, jadinya tidak sesuai kan,” ujar dia.
Salah seorang petugas KPPS lainnya, Angga (30) juga mengaku masih banyak yang kesulitan dalam menggunakan aplikasi Sirekap. Salah satu kendala yang banyak ditemukan adalah petugas sulit untuk login.
“Saya sudah coba simulasi. Hasilnya bisa. Namun ada beberapa yang terkendala, anggota operator beberapa tidak bisa login,” kata dia.
Angga mempertanyakan hal itu kepada petugas dari panitia pemungutan suara (PPS). PPS mengeklaim Sirekap aman untuk digunakan. “Kalau nanti sistem tidak bisa, difoto saja,” kata Angga.
Ditanya mengenai kekhawatiran mengenai penggunaan aplikasi Sirekap pada penghitungan suara, Arsyad kembali mempercayakan KPU, sebab mereka sudah disumpah. “Dan KPU akan memegang sumpah-sumpahnya yang sudah diberikan bagaimana memastikan pesta demokrasi ini,” ujar dia. Arsyad juga mengatakan KPU adalah badan yang harus netral, yang harus memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik.
Sirekap Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pengertian Sirekap tercantum dalam Pasal 1 Ayat (56), berbunyi sebagai berikut: “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu”.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan, Sirekap yang dikembangkan KPU, bukan sistem resmi penghitungan suara pemilu. Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan yang praktis. Menurutnya, sistem tersebut tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara pemilu. Penghitungan resmi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan aplikasi Sirekap akan digunakan hanya untuk membantu memonitor proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Menurut dia, aplikasi itu saat ini sedang diperbaiki sistemnya. Dan terkait PKPU tentang aplikasi itu masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Khoirunnisa menambahkan, KPU juga harus memastikan kebersihan siber Sirekap supaya aplikasinya aman. Karena itu, menurut dia, menjadi penting untuk tahu bahwa apakah aplikasi sudah diuji coba secara masif atau belum. Selain itu, petugas KPPS juga harus sudah berikan bimbingan teknis dengan maksimal untuk menggunakan Sirekap.
Meski hasil resmi pemilu nantinya didasari rekapitulasi yang dilakukan secara manual, Sirekap tetap dipersiapkan dengan baik. “Agar publik bisa mengawal proses yang manual melalui Sirekap,” kata dia.
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsyad Rasyid mempercayakan penghitungan suara pada KPU yang akan menggunakan aplikasi Sirekap. “Kami percayakan itu semua pada KPU. Kami percaya bahwa KPU itu akan menjalankan secara profesional,” ujar Arsyad.