Jakarta,FusilatNews – Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2022, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi pada Senin (6/1/2025). Ketiga saksi tersebut adalah IDS (Ida Dewi Santi), NAS (Nur Ahmad Saifullah), dan SS (Siyam Sunarsah). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara atas tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketiga saksi diperiksa terkait peran mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. “IDS, NAS, dan SS diperiksa sebagai saksi. Ketiga orang tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/1/2025).
IDS diperiksa atas perannya sebagai sekretaris Menteri Perdagangan pada periode terkait. NAS, yang merupakan Project Manager PT Sucofindo, dimintai keterangan mengenai pengawasan teknis impor gula. Sementara itu, SS, yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS), dimintai penjelasan terkait data dan laporan yang digunakan dalam proses perizinan impor gula.
“Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka TTL (Tom Lembong),” tambah Harli.
Tersangka Lain dalam Kasus
Selain menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, penyidik Jampidsus juga telah menahan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus. Kedua tersangka diduga terlibat dalam manipulasi perizinan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Tom Lembong saat ini masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan Kejagung untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Charles Sitorus juga telah ditahan dalam kasus yang sama. Penyidik terus mendalami dugaan kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan impor gula.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan serta kerugian besar yang diderita negara. Jaksa Agung memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tuntas.






















