Budi menjelaskan ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta telepon seluler (HP) milik Hasto untuk disita dalam upaya KPK memperoleh barang bukti terkait kasus korupsi dan keberadaan Harun Masiku yang buron sejak 2020 lalu. Senin (10/6/2024
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. “Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Budi menerangkan tim KPK sempat bertanya beradaan ponsel milik Hasto ketika Sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
“Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.
Budi menjelaskan ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
“Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.