Tawaran pemerintah tersebut ternyata hanya NU Persatuan Islam dan Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI) yang menyambutnya dengan antusias, sedangkan yang lain ada yang masih pikir-pikir dan ada yang dengan tegas menolak.
Jakarta – Fusilatnews – Penerbitan PP No 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan PP tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK yaitu memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI, Mawi, PHDI dan beberapa lainnya untuk memperoleh izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK)
Tawaran pemerintah tersebut ternyata hanya NU Persatuan Islam dan Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI) yang menyambutnya dengan antusias, sedangkan yang lain ada yang masih pikir-pikir dan ada yang dengan tegas menolak.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.
“Kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9).
Gus Yahya mengaku membutuhkan segala sesuatu yang halal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.
PB NU mengklaim bahw a NU tak hanya mengurusi hajat di bidang keagamaan saja, tapi hajat kemasyarakatan, ekonomi, dan sebagainya NU merupakan .organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Baginya, pelbagai kegiatan itu semuanya membutuhkan biaya.
“Nah kemudian bagaimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apapun yang halal yang bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” katanya.
Kemudian Wakil Ketua Umum PP Persis Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan.
Atip menilai pengelolaan tambang selama ini berjalan tak adil lantaran hanya kelompok bisnis saja yang dapat izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Ia memastikan Persis akan mengajukan izin pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.
“Dan di sisi lain ada kelompok entitas masyarakat yang jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam arti luas. Berkontribusi dalam hal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya,” kata Atip Jumat (7/6)
Sementara (PHDI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut asalkan pemerintah memberikan perlindungan dan bimbingan yang memadai kepada organisasi keagamaan yang terlibat.
“Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata,” Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar Senin (3/6/2024).
Menurut Suresh sangat penting memastikan bahwa tambang tersebut dikelola dengan bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
KWI dan HKBP menolak
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia, menyatakan penolakan.
Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut, menegaskan gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan yang sesuai prinsip berkelanjutan (sustainability).
“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut,” kata Marthen melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) merupakan lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.
Mngikuti Semangat KWI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/6/2024).
Robinson menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menolak ikut terlibat dalam penggunaan izin kelola tambang itu.
Pertama, berdasarkan Konfesi tahun 1996, salah satu tugas HKBP yakni ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi atas nama pembangunan.
Kedua eksploitasi yang terjadi sejak lama itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan pemanasan bumi yang tak terbendung dan harus diatasi.
PGI tak mampu kelola tambang
Kemudian meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia menilai pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan mereka.
Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berkata PGI juga tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang.
“Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6/2024).
PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun bukan berarti PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang. Gomar pun menyinggung peran PGI yang kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.
Tentu jadi hal aneh kalau PGI turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban usaha tambang.
“PGI jika ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial akan menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan akan sangat rentan kehilangan legitimasi moral,” katanya.
Muhammadiyah tak mau tergesa-gesa
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan takkan tergesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Muhammadiyah belum bersikap apakah akan menolak atau menerima pemberian tersebut.
“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6).
Mu’ti menyampaikan perihal itu keputusan penuh berada di tangan PP Muhammadiyah untuk bersikap.
Sebelum bersikap, ia menegaskan hal itu akan terlebih dulu dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang secara komprehensif.
“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tegas dia