Jakarta-Fusilatnews — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini berada di pusaran dua kasus dugaan korupsi yang tengah diusut dua lembaga penegak hukum: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menyoroti pengadaan sarana teknologi yang digagas pada era kepemimpinan Nadiem.
Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun yang berlangsung selama 2020–2022, sementara KPK sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud yang juga dilaksanakan di masa yang sama.
Chromebook Gagal Fungsi, Empat Tersangka Ditetapkan
Pengadaan 1,2 juta unit Chromebook oleh Kemendikbudristek ditujukan untuk menunjang program digitalisasi pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, Kejagung menduga pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun karena laptop tidak bisa digunakan secara optimal.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP.
- Ibrahim Arief, konsultan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Dalam konstruksi perkara yang dijabarkan Kejagung, Nadiem disebut turut memberi arahan untuk penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google dan berkomunikasi langsung dengan pihak Google. Bahkan, dalam rapat virtual 6 Mei 2020, ia memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, sebelum proses tender dimulai.
Nadiem Masih Saksi, tapi Peran Kunci Diungkap
Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, meski peran Nadiem cukup sentral, statusnya belum naik menjadi tersangka karena pendalaman alat bukti masih berjalan. Salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan hubungan antara proyek pengadaan dan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.
“Yang kami dalami adalah keuntungan yang mungkin diperoleh NAM (Nadiem Anwar Makarim), termasuk adanya investasi dari Google ke Gojek. Itu sedang kami masuk ke sana,” ujar Qohar.
Namun, Qohar menekankan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tidak perlu ada keuntungan pribadi untuk seseorang dapat dijerat hukum. Jika perbuatan terbukti melanggar hukum dan merugikan negara, pelaku tetap bisa dijerat pidana meski tak menerima keuntungan pribadi.
KPK Masuk ke Google Cloud
Secara terpisah, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud oleh Kemendikbudristek. Meski belum masuk tahap penyidikan, KPK membuka peluang untuk memanggil Nadiem guna dimintai keterangan.
“Proses permintaan keterangan akan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus Google Cloud ini disebut terpisah dari pengadaan Chromebook, meski keduanya berada dalam skema digitalisasi pendidikan era Nadiem. KPK hingga kini belum memberikan rincian karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dua Lembaga, Satu Nama
Keterlibatan dua lembaga penegak hukum dalam kasus berbeda namun mengarah pada satu kementerian dan satu nama menempatkan Nadiem Makarim dalam sorotan tajam publik. Jika ditemukan cukup bukti, bukan tak mungkin status hukum Nadiem akan berubah.
Sementara itu, baik Kejagung maupun KPK sama-sama menyatakan proses penyidikan dan penyelidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan. Pihak Nadiem belum memberikan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.

























