Jakarta, Fusilatnew – 23 Juli 2025 — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/7/2025). Jokowi absen dengan alasan sakit, namun beberapa hari kemudian justru menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo.
“Dipanggil sebagai saksi korban di tingkat penyidikan, tidak hadir karena alasan kesehatan, tapi bisa hadir di Kongres PSI. Ini menimbulkan pertanyaan publik,” ujar Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Menurut Ahmad, setelah permintaan penundaan dari pihak kuasa hukum Jokowi, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya justru menjadwalkan pemeriksaan Jokowi dilakukan di Polresta Solo. Hal ini ia nilai sebagai bentuk perlakuan istimewa dari aparat terhadap Jokowi.
“Ketika Jokowi tak datang, polisi yang malah mendatangi Solo. Apakah ini menandakan bahwa institusi kepolisian kini berada di bawah kendali kekuasaan?” sindirnya.
Dua Standar dalam Penanganan Kasus?
Ahmad juga menyoroti perbedaan perlakuan aparat dalam menangani laporan serupa. Saat Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya, polisi langsung menerbitkan nomor laporan polisi (LP). Namun, saat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan yang sama ke Bareskrim Polri, hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas).
Ia membandingkan sikap aparat saat Roy Suryo tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dengan sikap terhadap Jokowi. “Kalau Roy Suryo tidak datang, langsung diframing mangkir. Tapi saat Jokowi tidak hadir, Humas Polda diam saja. Tidak ada rilis,” tegasnya.
Selain itu, ia menyesalkan keputusan penyidik yang memberikan Jokowi opsi diperiksa di Solo. “Sementara yang lain harus datang ke Jakarta, kenapa Jokowi dapat perlakuan istimewa?” kata Ahmad, seraya menilai bahwa hal ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
Dugaan Politisasi Hukum
Ahmad menduga Jokowi memiliki kepentingan politik dalam merespons laporan tudingan ijazah palsu tersebut. “Presiden menganggap ini upaya merusak reputasi politiknya. Padahal, sikapnya yang tidak taat hukum justru merusak kredibilitasnya sendiri,” ujar dia.
Diketahui, kehadiran Jokowi dalam Kongres PSI di Gedung Graha Saba Buana, Solo, pada Sabtu (19/7/2025) menarik perhatian publik. Ribuan kader PSI menyambut hangat kehadirannya, lengkap dengan yel-yel yang mengajaknya bergabung ke partai tersebut. Jokowi bahkan sempat menyampaikan pidato politik.
Kasus Naik ke Penyidikan
Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (10/7/2025), setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara. Saat ini, terdapat enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan yang diajukan Jokowi dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima orang terlapor: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Laporan itu didasarkan pada tuduhan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Bukti yang diserahkan Jokowi berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan media sosial, salinan ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, dan lembar pengesahan akademik.
Jokowi melaporkan kasus ini dengan landasan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penutup
Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas kritik terhadap perlakuan berbeda terhadap para pihak dalam kasus ini. Sementara Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa penegakan hukum haruslah imparsial dan berlaku setara bagi semua warga negara.
“Kami khawatir, keadilan tidak akan ditemukan bila hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
Update berita : https://www.tiktok.com/following?lang=id-ID

























