Anwar Husen
Pemerhati Sosial | Tinggal di Tidore
Di negeri ini, belakangan muncul gejala kekacauan logika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang kian akut. Asas kepatuhan terhadap prinsip good governance dan good government tampak berjalan tak beraturan, bahkan membingungkan. Diduga kuat, praktik penyelenggaraan pemerintahan yang kerap tak taat asas selama satu dekade rezim sebelumnya memberi andil signifikan terhadap kekacauan ini.
Tujuan negara sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945—menyelenggarakan kesejahteraan umum—perlahan bergeser dan menyempit menjadi kesejahteraan institusional, bahkan personal. Pergeseran ini kerap dipertontonkan secara vulgar di hadapan publik.
Pemerintah pusat memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam postur APBN 2026. Pemerintah daerah pun bereaksi. Para gubernur menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disusul bupati/wali kota dan pimpinan DPRD. Ironisnya, warga di daerah relatif santai-santai saja. Padahal, alasan yang dikemukakan para “penggugat” adalah terhambatnya pelaksanaan program pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya: kesejahteraan yang mana?
Pemerintah pusat—melalui Menteri Keuangan—tetap bersikukuh pada asumsi awal: banyak penyelewengan dan kebocoran anggaran terjadi di daerah. “Tunjukkan dulu perbaikan kinerja, nanti dievaluasi kembali,” kira-kira begitu pesannya.
Di saat energi bangsa tersedot untuk menangani bencana banjir di Sumatera, datang rombongan kepala desa (kades). Kelompok yang cukup lama dimanjakan pada masa rezim Jokowi. Bukan hanya nominal Dana Desa yang meningkat signifikan, mereka juga pernah menuntut perpanjangan masa jabatan. Kini, melalui asosiasi APDESI, mereka kembali berdemonstrasi di ibu kota negara—lengkap dengan seragam—menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dianggap mengusik Dana Desa serta percepatan pencairan dengan beragam alasan. Sekali lagi, semua diklaim demi kelangsungan program desa untuk kesejahteraan warga.
Di sebuah platform media sosial, muncul komentar yang menarik:
“Lucu juga melihat kenyataan di lapangan. Dana desa katanya untuk rakyat, tapi yang demonstrasi justru para pejabat desa. Kalau anggaran ini benar-benar menyentuh masyarakat kecil, mestinya suara rakyatlah yang paling keras terdengar.”
Mereka yang merasakan jalan tak layak, posyandu tak berfungsi, bantuan tak merata—merekalah yang seharusnya memiliki panggung. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Rakyat hanya menjadi penonton, sementara perangkat desa turun ke jalan membela porsi anggaran mereka. Publik pun mulai bertanya: siapa yang sebenarnya paling terdampak? Siapa yang paling membutuhkan Dana Desa? Mengapa masih banyak desa yang bertahun-tahun jalannya rusak seperti empang, tak tersentuh perbaikan? Lantas, untuk apa Dana Desa jika manfaat utamanya tak sampai kepada rakyat?
Mengutip DetikFinance (19/08/2017), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kala itu, Eko Putro Sandjojo, mengungkap alasan peluncuran Dana Desa: mayoritas aparat desa memang belum siap menerima dana sebesar itu. Namun Presiden Jokowi berkomitmen membangun desa. Jika tidak dimulai sekarang, desa-desa tidak akan pernah siap—karena Indonesia adalah negara besar.
Dana Desa pertama kali digulirkan pada 2015 dengan anggaran Rp20,76 triliun. Logika awalnya adalah pemerataan pembangunan. Meski serapan masih rendah, alokasinya terus meningkat: Rp46,9 triliun (2016), Rp60 triliun (2017), dan direncanakan melonjak menjadi Rp120 triliun pada 2018. Menurut Menteri Eko, hingga akhir 2016 Dana Desa telah melahirkan pembangunan masif: jalan desa, jembatan, pasar desa, sumur, embung, drainase, irigasi, dan lainnya—sebuah capaian yang disebutnya historis.
CNBC Indonesia (02/05/2024) mencatat, sepanjang 2015–2024 pemerintahan Jokowi telah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp609,68 triliun kepada 75.259 desa di 434 kabupaten/kota.
Dengan dana sebesar itu, wajar jika banyak infrastruktur desa terbangun. Itu logika normal. Namun persoalannya bukan sekadar apa yang dibangun, melainkan apa dampaknya. Bagaimana menjelaskan secara teoritis dan empiris keterhubungan kebijakan Dana Desa dengan pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, dan kemandirian warga desa secara utuh dan berkelanjutan?
Dua argumen awal Menteri Eko bersifat sama-sama spekulatif. Pertama, fakta bahwa desa-desa di Indonesia memiliki karakteristik dan sumber daya yang sangat timpang—antara pedalaman Papua dan desa-desa di Jawa, misalnya. Menyeragamkan kebijakan untuk kondisi yang sangat tidak setara adalah bentuk spekulasi kebijakan. Kedua, aparat desa yang rata-rata awam dihadapkan pada dua pilihan: belajar meningkatkan kompetensi pengelolaan dana besar, atau tergelincir pada tindakan koruptif karena baru pertama kali berhadapan dengan uang dalam jumlah fantastik.
Pada tahun-tahun awal, mungkin optimisme itu masih relevan. Namun ketika celah kebijakan terbuka lebar, penyalahgunaan Dana Desa mulai bermunculan secara masif. Korupsi menjadi fenomena yang nyaris tak terhindarkan dan akhirnya menjadi ladang perkara aparat penegak hukum.
Laporan Tren Korupsi 2023 Indonesia Corruption Watch (rilis Mei 2024) menempatkan sektor desa dan pemerintahan sebagai peringkat tertinggi kasus korupsi—dengan Dana Desa sebagai salah satu pemicunya.
Kompas.com (1 Desember 2025) melalui jajak pendapat Litbang Kompas mencatat, 21,2 persen responden menilai korupsi kepala daerah dipicu oleh mahalnya biaya politik. Fakta ini mengonfirmasi bahwa pemilihan kepala desa secara langsung (Pilkades) telah melahirkan aktor-aktor politik baru di desa, dengan dinamika yang tak jauh berbeda dari Pilkada. Porsi Dana Desa yang besar, kewenangan kades yang strategis, serta mekanisme Pilkades langsung membuka ruang sengketa dan penyalahgunaan, bahkan hingga berujung ke pengadilan.
Fakta lain yang tak kalah buram: Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut 51 persen kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan pejabat daerah, eksekutif maupun legislatif. Desa berada di wilayah daerah—bukan di ibu kota—dan tak sedikit kepala desa yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Desa adalah entitas pemerintahan kabupaten/kota, bukan entitas otonomi yang sepenuhnya berdiri sendiri. Jika pemerintah daerah yang memiliki perangkat perencanaan dan infrastruktur ekonomi relatif mapan saja kerap dipandang tak kompeten, bagaimana logika menyerahkan urusan teknis berbiaya besar, berisiko tinggi, dan berskala luas kepada desa atas nama otonomi?
Hingga kini, penulis belum menemukan riset komprehensif dari lembaga yang relevan, kredibel, dan independen yang menjelaskan secara signifikan dampak Dana Desa Rp609,68 triliun (2015–2024) terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kemandirian warga desa.
Para aparat desa yang dulu diragukan kesiapan dan kapasitasnya, kini justru tampil penuh percaya diri “menjemput bola”—berdemonstrasi di ibu kota, menuntut perlakuan istimewa yang kesekian kalinya. Tanpa rasa sungkan. Semua atas nama kesejahteraan rakyat?
Wallāhu a‘lam.

Anwar Husen
























