Fusilatnews – Salah satu indikator kualitas demokrasi di sebuah negara adalah bagaimana aparat keamanan memperlakukan warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di Indonesia, sayangnya, pemandangan represif aparat terhadap pendemo seakan menjadi pola yang terus berulang. Alih-alih tampil sebagai penegak hukum yang menjunjung hak asasi, polisi kerap menampilkan wajah beringas, menyerupai militer yang sedang menumpas musuh negara.
Padahal, demonstrasi bukanlah medan perang. Ia adalah kanal sah untuk menyalurkan aspirasi, kritik, dan kontrol rakyat terhadap pemerintah. Namun, dalam banyak peristiwa, aparat kepolisian justru bersikap seolah sedang menghadapi ancaman militer. Gas air mata ditembakkan tanpa peringatan, pentungan diayunkan membabi buta, hingga pengerahan pasukan besar yang intimidatif. Sikap ini jauh dari prinsip policing by consent yang dianut di negara-negara dengan tradisi demokrasi mapan.
Mari kita bandingkan. Di Inggris, polisi dilatih dengan paradigma bahwa mereka hadir bukan untuk melawan rakyat, melainkan untuk melindungi hak rakyat, termasuk hak berdemonstrasi. Aparat baru menggunakan kekerasan jika situasi benar-benar mengancam keselamatan publik, itupun dengan prinsip proporsionalitas. Sementara di Jerman, polisi diwajibkan menjalani pelatihan panjang dalam komunikasi, negosiasi, dan manajemen konflik, sehingga interaksi dengan demonstran lebih sering diwarnai dialog daripada konfrontasi fisik.
Bandingkan pula dengan Jepang. Meski negara itu memiliki sejarah kepolisian yang hirarkis, dalam konteks demonstrasi modern, aparat lebih sering mengedepankan strategi “mengawal” massa ketimbang membubarkannya secara paksa. Polisi Jepang membentuk pagar manusia untuk mengarahkan arus demonstran, bukan untuk menekan mereka dengan kekerasan.
Kontras dengan itu, di Indonesia, perilaku aparat sering kali lebih mirip gaya militeristik. Seakan-akan, setiap pendemo adalah musuh negara yang harus dilumpuhkan. Padahal, tugas utama polisi bukanlah memenangkan pertempuran, melainkan menjaga keteraturan sosial dengan tetap menghormati hak-hak sipil.
Mengapa hal ini terjadi? Akar persoalannya bisa ditelusuri ke sistem pendidikan kepolisian itu sendiri. Akademi kepolisian di Indonesia masih sangat kental dengan nuansa militeristik, mulai dari pola disiplin, komando, hingga doktrin pengendalian massa. Paradigma ini menanamkan pola pikir “musuh versus kawan”, bukannya “pelindung versus warga negara”. Akibatnya, ketika berhadapan dengan massa aksi, refleks aparat adalah menyerang, bukan berdialog.
Sudah saatnya sistem pendidikan kepolisian dievaluasi secara serius. Pendidikan mereka perlu diarahkan pada paradigma civilian policing yang menekankan humanisme, empati, dan keterampilan komunikasi. Penegakan hukum bukan hanya soal kekuatan fisik, tetapi juga soal kepercayaan publik. Polisi yang disegani bukanlah yang ditakuti karena kekerasannya, melainkan yang dihormati karena keberpihakannya pada keadilan.
Evaluasi ini harus mencakup kurikulum, metode pelatihan, serta pola rekrutmen. Pendidikan kepolisian di abad ke-21 tidak bisa lagi berorientasi pada kekuatan semata, melainkan pada kemampuan mengelola keragaman masyarakat, dinamika sosial, serta kompleksitas demokrasi. Tanpa perubahan paradigma, polisi akan terus terjebak dalam peran yang keliru: dari aparat penegak hukum menjadi pasukan penumpas rakyatnya sendiri.
Demokrasi tidak akan tegak tanpa kebebasan berpendapat. Dan kebebasan itu tidak akan pernah aman jika aparat yang seharusnya melindungi justru tampil sebagai ancaman. Di titik inilah, reformasi pendidikan kepolisian menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya demokrasi yang sehat dan beradab di Indonesia.


























