Fusilatnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) diingatkan agar tidak membiarkan asas hukum menjadi sia-sia di negeri ini. Proses hukum dan penetapan tersangka (TSK) atas laporan Presiden Jokowi adalah bentuk penyimpangan fatal terhadap prinsip hukum pidana formil.
Pada awalnya, Jokowi dalam konferensi pers menyatakan dirinya “terpaksa melapor langsung” terhadap lima orang karena delik yang dilakukan termasuk delik aduan. Namun, setelah laporan itu berjalan, Humas Polda dan kuasa hukum Jokowi menyampaikan kepada publik bahwa terdapat lima orang terlapor dengan inisial tertentu. Beberapa waktu kemudian, jumlah terlapor bertambah menjadi dua belas orang.
Jokowi kemudian mengubah keterangannya dengan mengatakan bahwa saat melapor, ia tidak menyebutkan nama-nama, melainkan hanya menyerahkan barang bukti. Pernyataan yang berubah-ubah ini tidak dikoreksi oleh tim pengacara pendampingnya (YHSB), sehingga menimbulkan indikasi kebohongan dan pelanggaran asas kepastian hukum.
Lebih jauh, delik aduan yang seharusnya bersifat pribadi dan terbatas justru bermetamorfosis menjadi delik umum. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum acara pidana.
Apabila penyidik beralasan bahwa jumlah terlapor bertambah karena adanya pelapor lain—seperti Peradi Bersatu atau kelompok yang menamakan diri Jokowi Lovers—maka argumentasi tersebut keliru secara hukum. Sebab dalam delik aduan, hanya pihak yang menjadi korban langsung (dalam hal ini Jokowi atau pihak UGM, bila merasa dirugikan secara langsung) yang berhak membuat laporan. Tidak ada dasar hukum bagi pihak lain untuk turut melapor atas delik yang bersifat pribadi.
Selain itu, munculnya istilah “TPUA dan kawan-kawan” dalam laporan menambah kekacauan. Frasa tersebut bersifat kabur (obscur libel) karena tidak menyebut nama secara spesifik. Bagaimana mungkin seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika nama atau identitas hukumnya tidak jelas sejak awal?
Oleh karena itu, JPU seharusnya menolak melanjutkan perkara ini ke tahap penuntutan. Status tersangka terhadap delapan orang dalam kasus ini tidak memiliki dasar kepastian hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan—baik bagi para tersangka, keluarga mereka, maupun masyarakat pemerhati hukum.
Idealnya, JPU sebagai aparatur negara yang tunduk pada hukum, tidak memaksakan pelimpahan berkas ke pengadilan. Tindakan demikian justru akan menjerumuskan lembaga penegak hukum ke dalam praktik pelanggaran KUHAP, UU Kejaksaan, serta prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku. Hukum seharusnya ditegakkan berdasarkan asas dan teori hukum, bukan karena tekanan politik atau pesanan kekuasaan.






















