Dia menilai rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor saat ini justru menyusahkan masyarakat.
Jakarta – Fusilatnews – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tuding alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke publik asal-asalan.
Menurut Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” kata Suryadi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh Presiden Joko Widodo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan.
Suryadi menegaskan asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Karena kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tapi alat produksi.
Bagi masyarakat terutama masyarakat bawah, kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, tentu saja akibat kebijakan ni berpotensi merembet kepada naiknya harga barang dan jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatat sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun.
“Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Suryadi juga menegaskan dalam aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia.
Menurut Suryadi yang juga Anggota Komisi V DPR itu menilai program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang sesungguhnya. Dia juga mendasarkan Pasal 39A UU P2SK yang menjelaskan bahwa program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
“Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi,” kata dia.
Suryadi menilai rencana program asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif dan preventif.
“Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi (asbun) Mandatory (asuransi wajib bagi kendaraan,)” kata dia.
Dia menyebut harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini telah lama dibahas di Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi,” kata dia.
Suryadi juga mengatakan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusi yang komprehensif.
Dia menilai rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor saat ini justru menyusahkan masyarakat.
Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, bukan dengan gampangnya membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain,” kata Suryadi.
Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi menjadi bagian dari solusi yang komprehensif dari permasalahan lalu lintas. Dia mencontohkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di sana tidak berlaku asuransinya karena truk semacam itu bisa saja melibatkan modifikasi ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Menurut Ogi Berdasarkan UU P2SK, harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025
Karena itu Ogi menegaskan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi