Jakarta, Fusilatnews – Dalam rangka merespons perubahan sistem perhajian di Arab Saudi serta kebijakan keuangan berbasis syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengelolaan Nilai Manfaat Haji dan Survei BPIH pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara yang digelar secara hybrid ini diselenggarakan di empat lokasi sekaligus, yakni Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Jakarta, Madinah, dan Jeddah. FGD ini dihadiri oleh perwakilan BPKH, akademisi, pakar ekonomi, calon jamaah haji, dan berbagai organisasi masyarakat.
Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipicu oleh beberapa faktor, antara lain perubahan sistem perhajian di Arab Saudi dari pola Muassasah ke pola Masyarik, inflasi global, serta kenaikan biaya transportasi dan akomodasi. Kondisi ini diperparah oleh tren melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang semakin membebani biaya ibadah haji bagi calon jamaah, terutama dari Indonesia yang memiliki kuota terbesar.
Dalam sambutannya, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Prof. M. Arif Mufraini, menegaskan pentingnya kajian ini untuk menentukan kebijakan BPKH ke depan, guna mengantisipasi dampak dari fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan hasil investasi dana haji untuk mensubsidi biaya jamaah lainnya, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa ini mendorong BPKH untuk menyesuaikan strategi pengelolaan keuangannya agar tetap mematuhi prinsip syariah sambil mengurangi dampak kenaikan BPIH.
Selain itu, Ketua Tim Konsultan, Dr. K.H. M. Bukhori Muslim, mengungkapkan bahwa tujuan dari FGD dan survei ini adalah untuk menjaga kemaslahatan umat dengan mengumpulkan masukan terkait pengelolaan dana haji serta menilai kesiapan masyarakat menghadapi kenaikan biaya haji. Narasumber lainnya, seperti Dr. Nasrullah Jassam, Pimpinan Kantor Urusan Haji di Arab Saudi, menjelaskan perubahan kebijakan di Arab Saudi yang turut mempengaruhi peningkatan biaya dan pelayanan haji.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. K.H. M. Dawud Arif Khan, menyoroti pentingnya riset dalam memitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji. Dr. Rahmat Hidayat juga menekankan perlunya tindakan proaktif baik dari hulu maupun hilir, seperti investasi langsung di Arab Saudi untuk mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga dan mengantisipasi pembatalan keberangkatan.
Dalam FGD tersebut, juga dibahas mengenai pentingnya edukasi kepada calon jamaah haji terkait kebijakan BPIH dan dukungan yang tersedia. Edukasi ini dinilai krusial agar masyarakat memahami kenaikan biaya yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil oleh BPKH untuk mengatasi tantangan tersebut.
Kesimpulannya, kenaikan BPIH merupakan tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dan BPKH. Namun, melalui penyesuaian kebijakan, pengelolaan nilai manfaat yang sesuai dengan syariah, serta pendekatan edukasi kepada masyarakat, diharapkan dampak kenaikan biaya haji dapat diminimalisir dan proses penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan dengan lancar.